BANDARLAMPUNG ��Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan berkas kasus suap fee proyek infrastruktur Mesuji ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Kali ini atas nama tiga tersangka. Yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat serta Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhwndra. Oleh JPU KPK ketiga tersangka tersebut dititipkan di rumah tahanan yang berbeda.

Untuk Khamami dibui di rumah tahanan Polda Lampung. Sementara Taufik dan Wawan di tahan di Lapas Kelas IA Bandarlampung (Rajabasa,red).

“Mereka kami pisah penahanannya,” terang JPU KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (23/5).

Seperti diberitakan Bupati (non aktif) Mesuji, Khamami segera duduk sebagai terdakwa di sidang dugaan korupsi pembangunan proyek infrastruktur Mesuji. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke tingkat penuntutan. Selain Khamami, KPK juga melimpahkan berkas perkara adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra.

�Barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018,� kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sidang terhadap ketiga orang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Lampung. Menurut Febri, KPK sudah memeriksa 88 saksi dari berbagai unsur untuk para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka. Selain itu adik Khamami, Taufik dan Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Penjelasan KPK, Khamami diduga menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta. Permintaan disampaikan melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. Diduga, fee proyek diserahkan kepada Taufik dan digunakan untuk kepentingan Khamami. (red)