BANDAR LAMPUNG – Setelah proses yang cukup lama, Kejati Lampung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kedua tersangka diketahui merupakan pengurus KONI Lampung dengan inisial�FN dan AN. Kejati juga sudah menerima�pengembalian kerugian negara.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian negara senilai Rp 2,57 miliar,” ujar Kajati saat acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati setempat, Kamis (28/12/2023).

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Kasus ini telah diusut tim penyidik Kejati sejak tiga tahun lalu. Ratusan orang pun sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, Kejati baru hari ini menetapkan tersangka.�(rmol)