JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif J Natalis Sinaga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Natalis Sinaga diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp9,6 miliar dari Bupati Lamteng nonaktif Mustafa.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa J Natalis Sinaga terbukti bersalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Jaksa menyakini uang suap berkaitan rencana pinjaman daerah Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Pinjaman itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan beberapa fraksi di DPRD tidak setuju.
Untuk itu, Mustafa bekerja sama dengan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman untuk menyuap DPRD. “Terdakwa menemui Mustafa bahwa benar akan memberikan uang yang akan diurus oleh Taufik Rahman,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Natalis meminta Rp 5 miliar kepada Mustafa untuk dibagikan kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD. Untuk melancarkan perbuatan itu, Mustafa memerintahkan Taufik agar permintaan Natalis direalisasi.
Namun Natalis meminta uang tambahan sekitar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra. Menurut jaksa, Taufik mengumpulkan uang itu dari rekanan kontraktor di Lamteng.
Uang itu dibagikan kepada unsur pimpinan DPRD hingga anggota DPRD, sedangkan Natalis mengantongi Rp 1 miliar. “Terdakwa menerima uang Rp 9,6 miliar untuk dibagikan DPRD Lamteng. Fakta uraian analisa yuridis di atas, unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa menolak permohonan�justice collaborator�atau pelaku bekerja sama diajukan Natalis Sinaga. Sebab, Natalis merupakan pelaku utama perkara tersebut.
Natalis diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi�juncto�Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, rekan Natalis, anggota DPRD Lamteng nonaktif Rusliyanto, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Rusliyanto diyakini bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari Mustafa.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa J Natalis Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK.
Jaksa juga menolak permohonan JC yang diajukan Rusliyanto. Rusliyanto tidak memenuhi syarat permohonan JC. Rusliyanto melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi�juncto�Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui di sidang kasus suap dengan terdakwa Mustafa, Kamis (5/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelumnya Mustafa menyebut bahwa dana Rp8,6 miliar yang dipakai menyuap anggota dewan berasal dari Simon Susilo, pengusaha kakap yang juga merupakan pemilik Hotel Sheraton Lampung, kakak kandung dari terpidana Arthalyta Suryani, serta bos PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi. Konsesinya, kedua rekanan ini nantinya dijanjikan memperoleh paket proyek APBD Lamteng Tahun Anggaran 2018.
�Saudara tau gak uang Rp 8,6 miliar itu dari rekanan siapa saja? ,� cecar hakim kepada Mustafa.
�Dari Simon Susilo dan Awi (Budi Winarto,red). Rekanan yang lain saya tidak tahu. Simon saya tidak tahu perusahaannya. Tapi dia yang punya Hotel Sheraton dan kapal pesiar. Kalau Awi pengusaha bensin,� jawab Mustafa.
?Setelah uang itu terkumpul, lantas sebagian diberikan ke sejumlah pihak. Yakni:
1. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
2. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
3. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
4. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
5. Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
6. Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar.
Sayangnya hingga hari ini, baru Mustafa dan Taufik, �serta J Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang ditetapkan menjadi tersangka dan disidangkan. Sementara nama-nama diatas masih melenggang bebas.(red/net)