KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. Salah satu aset yang disita KPK berada di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.
Di lahan seluas 3 hektare itu, terpasang plang tanda penyitaan KPK.
Menurut warga sekitar, plang itu baru terpasang pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu. Pada plang tertulis Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tanggal 12 Oktober 2018. Lahan disita perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan.
Kepala Desa Munjuk Sempurna Zakaria membenarkan tanah ini milik Zainudin Hasan. Di lokasi, terdapat tanaman jagung dan pisang. Ada juga empang (kolam) di lahan yang berada tepat di sisi Jalinsum tersebut.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penyitaan aset milik Zainudin Hasan. Namun, ia tidak merinci berapa aset milik Zainudin Hasan yang disita KPK. “Ada beberapa penyitaan. Tapi, rinciannya akan kami sampaikan menyusul,” ujar Febri.
Sebelumnya diketahui KPK terus mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel, yang menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan. Dari penyidikan, KPK menduga Zainudin telah menerima fee proyek sekitar Rp56 miliar.
“Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek di Dinas PUPR,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK memastikan bakal terus menelusuri dan mengidentifikasi proyek-proyek yang menjadi bancakan Zainudin. Selain itu, KPK juga mendalami aliran dari fee proyek yang diterima Zainudin, termasuk pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut. “Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Zainudin Hasan) atau pihak lain,” katanya.
Secara pararel, sambung Febri, KPK akan melakukan pemetaan aset dari para tersangka. Hal ini untuk kepentingan pengembalian aset, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan dan uang yang dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Adapun sejauh ini KPK telah memeriksa 50 saksi untuk tersangka Zainudin dengan unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, aparat Pemkab Lamsel, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga para kontraktor.
Untuk mendalami mengenai perolehan dan kepemilikan aset ini, tim penyidik KPK juga memeriksa Zainudin. Febri mengatakan, pemeriksaan perlu dilakukan lantaran terdapat sejumlah keterangan Zainudin yang tidak sesuai keterangan saksi lain dan data-data yang diperoleh KPK.
“Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset,” kata Febri.
Selain itu, Kamis (18/10) KPK kembali memeriksa tujuh saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zainudin Hasan. Mereka yang diperiksa berinisial SR, RS, AD, TR, RT, HD dan HH. Pemeriksaan di Mako Brimob Lampung ini, terkait pembelian berbagai aset Zainudin Hasan.(red/net)