METRO – Polisi mengamankan seorang warga Metro yang diduga hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra menyampaikan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial MAH (24) warga Identitas warga Jl. WR. Supratman LK. II, Rt/Rw : 015/006, Kel. Hadimulyo Timur, Kec. Metro Pusat.

“Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ucapnya kepada awak media, Senin (24/6/2019).

Tersangka MA diamankan polisi berdasarkan LP / 234 – A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tgl 21 Juni 2019.

“Kronologis penangkapan yang dilakukan
Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian langsung diamankan 1 tersangka di� Kec. Metro Pusat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya MA kini diamankan Sat Narkoba Polres setempat. Ia terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Arby)