BANDARLAMPUNG�� Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, memeriksa Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari, Senin (29/10). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam ini bertujuan guna menindaklanjuti adanya pemalsuan tandatangan Wakil Ketua DPRD Lampung, Johan Sulaiman. Yakni terkait terbitnya surat yang ditujukan kepada panitia seleksi Sekdaprov Lampung.
Kepada media usai diperiksa BK sekitar pukul 11.50 WIB, Ririn mengaku telah menjelaskan kronologi polemik pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman ke majelis BK. �Saya sudah jelaskan sebenar-benarnya ke Majelis Badan Kehormatan dan sama seperti konferensi pers waktu itu,� katanya Ririn, Senin (29/10).
Saat disinggung terkait materi pemeriksaan dan berapa pertanyaan, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung ini mengaku BK hanya melakukan pendalaman guna mengetahui oknum yang melakukan scan tanda tangan tersebut. Ia menceritakan dirinya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun melakukan scan tersebut.
�Saya sudah sampaikan kepada majelis, jika saya tidak mengetahui terkait hal itu dan saya tidak pernah memerintah kepada siapapun untuk melakukan scan tandatangan itu,� tegas Ririn seraya berharap pimpinan DPRD Lampung dapat memberikan keputusan yang terbaik.
Sementara, Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Fadri Auli menjelaskan ada ketidaksinkronan antara oknum yang diduga memalsukan tanda tangan Joko Purwanto dengan keterangan Ririn Kuswantari. “Nanti hasilnya akan kita rapatkan terlebih dahulu bersama internal BK besok (30/10/2018), ” tandasnya.
Sebelumnya diketahui BK DPRD Lampung menunda pemanggilan ketua komisi I Ririn Kuswantari yang diagendakan�digelar Jumat (20/10). Menurut Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli penundaan pemanggilan dikarenakan Ririn Kuswantari berhalangan hadir. Alasannya, istri mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) ini sedang ada kegiatan dinas luar (DL).
Terkait kasus pemalsuaan surat ini sendiri, Pemprov Lampung dinilai bisa melapor ke polisi. Ini jika hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap oknum ASN yang diindikasi memalsukan ditemukan unsur pidana.
�Kalau ada tindak pidananya, maka Inspektorat Lampung�menyampaikan hasil laporan ke pihak kepolisian untuk penegakan hukumnya,� kata Akademisi Hukum Pidana Unila Dr. Eddy Rifai, S.H.,M.H, Rabu (17/10).
Saat ini, pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan sepanjang ada laporan pengaduan dari Inspektorat Lampung. �Jika belum ada pelaporannya, maka kepolisian menunggu dari inspektorat. Jadi kita lihat dulu kalau ada unsur pidananya, maka hasilnya disampaikan ke kepolisian untuk penegakan hukumnya,�ungkapnya.
Kasus pemalsuan tandatangan yang kuat diduga ada peran-serta Ririn Kuswantiri anggota Fraksi Partai Golkar, yang juga merupakan orang dekat Gubernur Lampung terpilih, Arinal Djunaidi juga direspon Rachmad Husein DC, mantan juru bicara Cagub Lampung, Herman HN.
�Saya hafal benar modus menghilangkan jejak politik uang Arinal � Nunik dan pengikutnya saat pilgub lalu dengan menghilangkan barang bukti, saksi, terlapor, meng-kedip mata-kan Kapolda dan bercumbu mesra dengan Bawaslu Lampung.�Semua berjalan mulus berkat saktinya kekuatan uang. Jika ada yang protes terkait pernyataan ini sebaiknya jangan mengintimidasi saya, buka saja forum diskusi di lapangan terbuka. Insya Allah saya hadir,� tegas Rachmad Husein.
Menurut Rachmad Husein, kasus pemalsuan tandatangan sesungguhnya ujian awal bagi PKS dalam Pemilu 2019. Jika tandatangan salahsatu�pimpinan PKS di Lampung dipalsukan, jangan kaget jika dalam Pemilu nanti ada perampokan suara milik PKS oleh partai lain.
�Ingat Johan Sulaiman adalah satusatu kader PKS di Lampung yang diberi amanat menjadi Wakil Ketua DPRD Lampung mewakili PKS. Orang hebat artinya Johan Sulaiman ini di PKS. Apakah harkat martabat PKS dipersilahkan diinjak-injak orang lain ?. Saya yakin ratusan ribu kader PKS di Lampung akan menolak itu,� terang Rachmad Husein.
Karenanya lanjutnya, sudah sepatutnya Johan Sulaiman dan PKS melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Tujuannya agar terungkap siapa dalang, pelaku dan ada kepentingan apa dalam kasus ini. �Nah,�saya hanya berandai andai, jika dalang pemalsuan tandatangan�tidak terjerat�hukum apakah ini disebabkan karena modus pilgub dikeluarkan ? Caranya�apakah dengan menghilangkan Joko, staf DPRD Lampung,�apakah dengan menumbalkan Joko atau malah�Johan Sulaiman dan PKS berkedip kedip mata tanda memulai percumbuan mesra. Selamat berandai andai,� pungkas Rachmad Husein.
Seperti diketahui kasus pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman terkait surat undangan bersama Pansel Sekdaprov mendapat atensi jajaran Polda Lampung. Polda mengaku siap memproses hukum mengusut kasus tersebut. Demikian disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol. �Perkara ini bisa saja ditangani Polda Lampung.�Pemalsuan tandatangan itu bisa dilaporkan, selagi ada pihak yang dirugikan,� kata Yoyol sebagaimana dilansir beberapa media online.
Namun tambah Yoyol, harus ada pihak yang melapor kepolisi. Sehingga polisi dapat melakukan langkah hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan. �Pelaku pemalsuan tanda tangan ini bisa diancam dalam pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat.�Kita lihat untuk apa kegunaannya, serta kerugian pelapor,� tegasnya lagi.
Sementara tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berharap kasus pemalsuan tandatangan, Johan Sulaiman diusut tuntas. Karenanya calon anggota DPD RI Dapil Lampung yang juga merupakan salahsatu anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung berharap pimpinan dewan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung. Termasuk juga mengadukan siapa saja yang menjadi dalang dan aktor intelektual pemalsuan surat tersebut. �Pemalsuan tandatangan ini tindakan pidana murni. Jadi pimpinan dewan harus segera mengambil tindakan tegas. Segera laporkan ke Kapolda Lampung,� tutur Alzier.
Alzier mengaku prihatin jika dalam permasalahan ini nantinya ada pihak kecil yang dikorbankan atau ditumbalkan.
�Jangan nanti Ketua Komisi 1 DPRD Lampung atau Sekwan terlibat dan terkesan mengorbankan staf pegawai atau PNS kecil bawahan, yang tidak mungkin berani tanpa perintah atasan langsungnya yakni Ketua Komisi 1 yang sedang berkuasa. Siapapun yang mengintervensi maslah ini harus diusut dan dimintakan pertanggungjawaban. Tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini. Siapapun dia, termasuk pimpinan komisi I DPRD Lampung sama kedudukannya dimuka hukum,� pungkas Alzier.(red/rls)