JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dan memeriksa Ir. H. Aryhodia Febriansyah SZP, Senin, 6 Januari 2024. Putra mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018�2020.
Selain Aryhodia Febriansyah, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Selain Aryhodia Febriansyah dan Budi Harto, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya. Antara lain, Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya periode 2018�2020; dan Bambang Pramusinto, Pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015�2019.
Lalu, Muhroni,EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018�sekarang), Sukidi, Karyawan Swasta/Outsourcing PT Hutama Karya (driver), dan Achmad Yahya, pensiunan, Ahmad Firdaus, swasta/Outsourcing PT Wijaya Karya (Security).
Selanjutnya, Ahmad Rifa�i, karyawan PT ADIS (1997�sekarang); Aliani Febriyanti Ramadhon, Ibu Rumah Tangga/Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tahun 2018�2021; Nurul Adiniyati, Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019�sekarang).
Seperti diketahui KPK mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018�2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.�
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.(red)