menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/1). Hengki Heriandono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia (Foto: Dedy Istanto/daulat.co)

JAKARTA � Bupati Lampung Tengah (non aktif), Mustafa, segera akan duduk di kursi pesakitan. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mustafa akan segera disidang terkait kasus dugaan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

“Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/5/2018).

Sebelumnya, Kamis (26/4/2018) silam, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman. “Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan untuk TR (Taufik Rahman) pada Senin, 7 Mei 2018,” kata Febri.

Dalam kasus ini, suap dari keduanya tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengegolkan pinjaman itu. Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar. Mustafa pun menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. (kpc)