JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membuka peluang untuk menahan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut dia, perihal penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto di KPU, Jakarta, Senin (27/11).

Dia memastikan, tak ada persoalan lain yang menghambat penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Firli. Hanya saja, hal ini masih dalam pertimbangan penyidik.

“Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya,” tutur Karyoto.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap SYL.

Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.

Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.

Firli juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka dibatalkan.(kumparan.com/net)