BANDAR LAMPUNG – Puluhan pedagang kuliner yang mengais rezeki dari berjualan di seputar pelataran parkir Masjid Alfurqon mendapat surat larangan dari Pemkot Bandar Lampung agar tidak lagi membuka dagangan kuliner di tempat tersebut. Ini diduga karena ketidakmampuan pedagang membayar sewa bulanan kios milik pihak Yayasan Masjid Alfurqon,
Surat berkop Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan No. 809/108/11.03/2021 perihal surat teguran pertama ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Drs. Suhardi Syamsi, SE.Mhum.
Menurut Mp, seorang padagang kuliner, mereka keberatan dengan biaya sewa kios yang disewakan pihak Masjid Alfurqon sebesar 300 ribu rupiah perbulan.
“Biaya sewa sebesar Rp300 ribu per bulan. Kami tidak mampu pak, ” ujar MP kepada wartawan
Sementara menurut Gn, pedagang Kuliner lainnya. Ia telah lebih awal berdagang kuliner di seputaran areal parkir masjid Alfurqon lebih dari 6 tahun yang lalu.
Akibat adanya pembangunan kios milik pihak Masjid Alfurqon yang di sewakan.
�Kami tidak mampu membayar biaya sewa bulanannya pak. Tolonglah pihak masjid jangan menyusahkan rakyat pedagang kecil. Kami tidak butuh bantuan modal. �Kami butuh tempat saja sebagai pedagang kaki lima untuk makan sehari hari pak. Tolong kepada walikota Bunda Eva, bantu kami rakyat kecil,� ujarnya.
Rencananya Senin 14 Juni 2021� rombongan pedagang kuliner kaki lima malam akan berusaha menghadap Walikota Eva Dwiana agar membatalkan keputusan Sat Pol PP Pamong Praja yang melarang pedagang kuliner malam� berdagang. (red)