
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengupas habis peran Azis Syamsudin dalam indikasi suap yang melibatkan
Walikota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial dengan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaannya, Senin (12/7), Walikota Syahrial disebut menyuap Stepanus Robin Pattuju sebanyak Rp1.695.000.000. Suap diberikan agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak naik ke tahap penyidikan.
Dalam dakwaan Syahrial, Jaksa menyebut nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Nama politisi Golkar itu disebut sebagai inisiator perkenalan Syahrial dengan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Jaksa menyebut perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar bulan Oktober 2020. Saat itu, Syahrial� selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar sedang� berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Di kediaman Azis tersebutlah, diduga Syahrial meminta Azis agar memperkenalkan Robin ke Syahrial.
“Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada terdakwa,” ucap jaksa KPK, Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).
Dalam perkenalan itu, sambung jaksa, Robin menyebutkan, bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal KPK miliknya kepada Syahrial.
“Stepanus Robin Pattuju menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal / Nametag KPK milik Stepanus Robin Pattuju dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215 kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.
Pada pertemuan itu, lanjut Jaksa, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. Namun, ada satu kendala yang ia hadapi yakni adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah,” ungkap jaksa.
Atas permintaan Syahrial tersebut, Robin bersedia membantu. Syahrial dan Robin selanjutnya saling bertukar nomor ponsel.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat atau pengacara. Saat itu, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa,” ucap jaksa.
Pattuju tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap,” ungkap Jaksa Budi.
“Selain itu, terdakwa juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin Pattuju agar proses penyelidikan perkara jual-beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan dan selanjutnya Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan terdakwa,” tambah jaksa.
Setelah kesepakatan tersebut, uang dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.
“Bahwa pemberian uang yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000,” ungkap jaksa. (rpb)