PESAWARAN – Tokoh adat meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk memperbaiki Jalan Raya Kedondong sepanjang 20 Km yang kian rusak parah.

“Kami mempunyai catatan sejarah, jalan raya ini dibuat sejak tahun 1883. Dimulai dengan jalan setapak sampai membentuk badan jalan, hingga terbangun di jaman penjajahan Belanda pada tahun 1905 era kolonialisasi, yang rencananya pembentukan perkebunan karet pada saat itu,” kata Irwanto, gelar Batin Perwira Kusuma di Kediamannya Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong, Senin (12/7/21).

Dalam hal ini maka pihak tokoh adat menyambungkan keluhan masyarakat terkait fasilitas insfrastruktur di Kabupaten Pesawaran yang dirasakan kurang baik.

“Kami tiga penyimbang adat Lampung yang tediri dari Makhga Selimau Batin Perwira Kusuma, Makhga Putih Perngikhan Bandkha Saka, dan Mahkga Badak Pengikhan Bandakh Makhga, meminta secara surat terbuka di hadapan media untuk pembangunan jalan raya Kedondong terdiri dari 4 kecamatan segera diperbaiki secepatnya oleh gubernur,” kata Batin.

Batin berawak hitam manis dan kumis tebal menambahkan permintaan secara terbuka untuk infrastruktur jalan di 4 kecamatan yang aktif dipergunakan masyarakat agar menjadi pioritas bagi gubernur.

“Kami Tiga Penyimbang Adat meminta jalan provinsi yang terhubung dari Kecamatan Gedong Tataan Kecamatan Waylima Kecamatan Kedondong dan Kecamatan Waykhilau ini sebagai jalan utama masyarakat sehari-hari menjalankan aktifitasnya,” ujarnya.

Batin dari makha Selimau ini juga mengatakan selain meminta jalan rusak parah diperbaiki, dirinya meminta empat jembatan yang nyaris roboh cepat di tindaklanjuti sebelum memakan korban jiwa.

“Saya meminta oleh Gubenur Lampung, melalui dinas terkait, untuk melakukan peningkatan badan jalan dan membangun fisik empat jembatan yang terletak di jalan penghubung. Diantaranya, jembatan Way Kuta Dalom, jembatan Way Teba Jawa, jembatan Way Gunung Sugih, dan Jembatan Way Kali Kambang Kedondong, melihat dari catatan sejarah ke empat jembatan itu di bangun pada jaman penjajahan Belanda,” katanya. (DN/SMSI).