BANDAR LAMPUNG � Seorang dosen muda di Fakultas Hukum Unila, Widya Krulinasari (37) duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan penipuan bermodus bisa memasukkan seseorang ke Fakultas Kedokteran.

Tak tangung-tanggung, Widya meminta mahar hingga Rp350 juta. Tapi pada kenyataannya, sang calon tak keluar namanya pada SBMPTN 2017.

Selasa (30/10) kemarin, Widya yang berstatus PNS tersebut mulai disidang majelis hakim yang dipimpin Syamsudin dengan agenda pemanggilan saksi-saksi, yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.

Dalam persidangan, Anita memberi kesaksian bahwa keluarganya rela menggelontorkan ratusan juta agar adiknya, YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Kata Anita, keyakinan keluarga memberi uang karena Widya Krulinasari bahkan berani mempertaruhkan jabatannya sebagai PNS. Selain itu, sang dosen juga berjanji kalau tidak diterima uang dikembalikan 100 persen dan bisa dilaporkan.

Ayah korban, Richard, menggelontorkan mahar Rp350 juta kepada terdakwa secara bertahap hingga tiga kali. Pertama Rp55 juta, kedua Rp120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp175 juta.

�Itu tahun 2017. Tapi, ternyata tidak masuk Fakultas Kedokteran. Baru dikembalikan buku rekening isi Rp175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali,” tandasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Susanti mengatakan terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp350 juta. Sebagai tanda jadi, keluarga korban awalnya transfer Rp2 juta dan Rp3,5 juta.(rmc)