BANDARLAMPUNG ��Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan tuntutan terhadap Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 14 Maret 2019. Dalam sidang tersebut, baik Agus Bhakti Nugroho (BN), mantan �anggota DPRD Lampung dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, masing-masing dituntut empat tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999,” kata JPU Subari Kurniawan.

“Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan,” tegasnya.

Sementara itu, tuntutan 4 tahun juga dikenakan kepada Agus Bhakti Nugroho.

“Menyatakan terdakwa Agus BN telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999,” kata Subari dalam persidangan.

“Maka menuntut terdakwa Agus BN 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan,” tandasnya.(net)