Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut munculnya isu dugaan jaksa penuntut umum (JPU) memeras saksi terkait dengan penanganan perkara di Lampung. Hanya saja, dia mengungkapkan tidak ada kejelasan mengenai siapa saja pihak terkait dalam isu tersebut.

“Kasus Lampung betul, tetapi tidak ada kejelasan siapa orangnya, siapa dalam perkara yang mana,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Senin (8/4/2024).

Ali Fikri mengaku sudah meminta konfirmasi jaksa yang diterpa isu pemerasan ini. Jaksa tersebut pun telah menyampaikan bantahannya.

Di lain sisi, Ali Fikri menegaskan bukan dalam kapasitas memastikan apakah bantahan jaksa tersebut memang benar atau tidak.

Dia hanya menekankan, KPK sebetulnya sudah lama mendalami isu tersebut, tetapi belum ditemukan adanya kejanggalan maupun pelanggaran.

“Di Direktorat Penyelidikan sudah pulbaket, juga tidak ada indikasi. Makanya kemudian coba kita ke LHKPN. Nanti habis Lebaran baru akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah substansi dari aduan itu benar atau tidak,” tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut soal isu jaksa penuntut umum diduga memeras saksi Rp 3 miliar masih sumir. Pihaknya pun sebetulnya sudah melakukan pendalaman menyikapi adanya dugaan tersebut.

Di lain sisi, terduga jaksa tersebut sudah kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sementara kemarin dari hasil koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi kepada para pihak-pihak yang disebutkan itu enggak ada yang menyatakan dia itu memberikan,” kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/4/2024).

Disampaikan Alex, KPK berencana untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jaksa yang diduga memeras tersebut. Dia pun menekankan sejauh ini KPK belum menggelar penyelidikan terkait dugaan tersebut.

“Tadi disebutkan dari hasil klarifikasi sementara ini katanya belum ada yang menyatakan pihak-pihak yang diklarifikasi itu memberikan uang,” ungkap Alex.(beritasatu.com/net)