BANDARLAMPUNG – Ironis sekali nasib yang dialami oleh Khamami. Bupati Mesuji (nonaktif) divonis 8 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Padahal diwaktu yang belum lama, sang istri Elfiana justru baru saja ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, ditempatnya memimpin.
Diketahui, Partai Nasdem memperoleh kursi terbanyak di DPRD Mesuji sehingga layak mendapat kursi ketua dewan. Dari 35 kursi, Nasdem mendapat 10 kursi. Ini kursi terbanyak Nasdem se-Propinsi Lampung
“Sebagai wakil rakyat merupakan amanah yang sangat besar untuk memajukan daerah serta menampung segala keluhan masyarakat. Oleh karena itu, dengan niat yang tulus, dan bekerja keras semoga pembangunan Mesuji lebih baik untuk kedepannya,” kata Elfiana Jum’at (30/8) lalu.
Atas vonis ini, Khamami langsung menghampiri istrinya, Elfiana, begitu majelis hakim selesai membacakan vonis untuknya, Kamis (5/9).
Khamami lantas memeluk sang istri yang tampak menangis setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
“Terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Siti Insirah, ketua majelis hakim, dalam sidang di PN Tanjungkarang.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Khamami hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada di tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara,” imbuhnya.
Alasannya majelis hakim menilai Khamami terbukti menerima suap dalam pengadaan proyek infrastruktur di Mesuji. Vonis 8 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa di sidang sebelumnya. Selain penjara dan denda, Khamami juga terkena hukuman tambahan. Antara lain membayar uang pengganti Rp300 juta.
“Membayar uang pengganti Rp300 juta dikurangi dengan sejumlah uang yang telah dikembalikan, yaitu Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan Rp 250 juta. Jika dalam satu bulan tidak dikembalikan, harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, diganti dua tahun penjara,” tutur Siti Insirah lagi.
Hukuman berikutnya adalah pencabutan hak politik selamat empat tahun setelah pidana pokok selesai. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Khamami tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai kepala daerah, Khamami dengan kewenangannya harusnya berperan aktif mencegah praktik korupsi. Selain itu, majelis hakim menilai Khamami tidak terus terang dengan perbuatannya.
Menanggapi vonis ini, Khamami menyatakan kecewa berat. “Sungguh kecewa,” ujarnya seusai sidang. Apakah akan mengajukan banding? Khamami mengaku akan menimbang dahulu.
Disisi lain, dua terdakwa lainnya, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra, divonis berbeda. Taufik yang merupakan adik kandung Khamami dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Wawan, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mesuji diputus 5 tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis ini, Wawan berharap agar mantan pimpinannya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Mesuji, Najmul Fikri juga dapat diproses hukum seperti diri.(red/net)