Nama Ir. H. Triyono Arifin, M.M., beberapa hari ini santer menghiasi pemberitaan media di Bandarlampung. Ini menyusul pemecatan (pemberhentian, red) Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (AKLINAS) Provinsi Lampung itu dari jabatannya sebagai Kepala Lingkungan (Kaling) Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung. Tak pelak pemecatan ini mengundang solidaritas dan menimbulkan keresahan di masyarakat Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru. Puncaknya adanya pengunduran diri 8 (delapan) RT di Waydadi. Tak hanya itu. Kini satu Kaling bersama 14 RT di Waydadi Baru mengancam melakukan hal serupa, sehingga masalah ini menarik perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Lantas bagaimana sikap Ir. H. Triyono Arifin, M.M. Berikut pernyataannya yang disampaikannya kepada wartawan koran BE1Lampung.
Bagaimana perasaan bapak setelah diberhentikan sebagai kaling di Kelurahan Waydadi ?
�Masalah di Waydadi sangat kompleks. Bukan hanya sekedar persoalan kaling. Itu sangat kecil. Saya pribadi justru bersyukur diberhentikan sebagai kaling karena mengurangi beban pribadi. Tapi yang perlu diketahui persoalan di Waydadi sangat kompleks dan bukan hanya sekarang.
Maksudnya ?
Kami itu sebenarnya malah lebih berharap pemerintah harusnya tidak terlalu semena-mena melakukan berbagai kebijakan. Contoh kongkrit, misalnya terkait persoalan tanah Waydadi.
Bisa dijelaskan lebih jauh ?
Begini. Tanah Waydadi itu terdiri 1000 Hektar (Ha) eks PT. Perkebunan dan PT. Wayhalim, yang notabene tahun 1979 habis masa berlaku. Lalu tahun 1980, keluar Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Disana tegas tertuang penjelasan tentang peruntukan lahan. Yakni 200 Ha untuk PT. Wayhalim Permai. Lalu 40 Ha buat PT. Perumnas Wayhalim. Kemudian 160 Ha untuk proyek Provinsi Lampung yang sekarang menjadi perumahan Korpri serta 300 Ha dikembalikan ke perusahaan semula. Terakhir sebanyak 300 Ha dikembalikan ke masyarakat penggarap. Ini jelas tertuang di SK Mendagri Tahun 1980.
Terus ?
Untuk, 4 item peruntukan tanah itu sudah diselesaikan dengan baik dan semua ditingkatkan statusnya jadi sertifikat. Sementara untuk masyarakat sebanyak 300 Ha, yang sebelah timur Baypas baru 30 persen yang telah di sertifikatkan. Sisanya belum.
Lantas selanjutnya bagaimana ?
Ini yang aneh. Tiba-tiba tahun 1994 muncul itu HPL. Dan itu sudah lebih 30 tahun di Waydadi ada tim 7, tim 9 hingga tim 11. Bahkan sekarang berubah lagi menjadi Pokmas. Jadi memperjuangkan lahan Waydadi bukan hal yang mudah. Dan tidak ada peran Pemkot Bandarlampung.
Contohnya?
Begini jika memang pemkot ada pembelaan pada rakyatnya, kami punya satu pertanyaan, yang namanya lapangan Waydadi sejak tahun 1946 sudah punya masyarakat, yang kemudian diambil alih pemkot dan sertifikatkan atas nama pemkot. Kemudian hutan kota sebelah timur Baypas juga telah disertifikatkan pada 24 Agustus 2018 atas nama perusahaan besar milik pengusaha ternama.
Yang jadi pertanyaan warga, apa beda lapangan Waydadi dan hutan kota dengan lahan masyarakat. Mengapa itu diproses. Apakah karena hutan kota pemiliknya orang berduit. Sementara masyarakat yang tak ada apa-apanya hanya selalu menjadi komunitas kepentingan tahunan. Sebab Waydadi ini cantik. Kelurahan Waydadi induk, Waydadi baru dan Harapanjaya, jumlah Kepala Keluarga (KK) mencapai 6600 KK dengan mata pilih sekitar 26 ribu. Jika ada hal-hal politis selalu dimanfaatkan. Tapi begitu selesai, ya selesai begitu saja. Sekarang masyarakat cerdas. Tidak bodoh.
Terus langkah apa yang ditempuh masyarakat ?
Terakhir, kita diundang dan difasilitasi Mendagri. Semua hadir. Mulai sekda, perwakilan pemkot, BPN dan masyarakat. Disana kami menanyakan, apakah SK Mendagri Tahun 1980 masih berlaku atau tidak. Jika tidak buat apa susah payah warga mengejar. Kalau sudah tidak berlaku, sejak kapan dan bagaimana dengan yang lainnya.
Selanjutnya bagaimana sikap Mendagri ?
Saat itu keputusan akhirnya kesimpulan sementara tanah Waydadi yang diduga bermasalah dan ada HPL dianggap status quo oleh mendagri seraya menunggu keputusan yang sedang diproses para pihak berkompeten. Kami sekarang sifatnya menunggu.
Sebenarnya apa yang dinginkan masyarakat ?
Intinya masyarakat tak banyak menuntut. Hanya mau meningkatkan status kepemilikan lahan. Perlu diketahui masyarakat tidak ada yang matok. Mereka semua membeli dari petani penggarap. Mengapa berani beli, karena ada SK Mendagri tentang pembagian 300 ha lahan yang dikembalikan ke masyarakat penggarap. Jadi kita mohon, pejabat dan masa jabatan itu ada batas waktu. Jika sudah habis, mereka juga kembali kemasyarakat. Jadi jangan sok power full. Merasa mentang-mentang. Dimana saat masih duduk merasa semua bisa diatur. Dan dalam hal ini peran pemkot tak ada sama sekali. Untuk diingat, masyarakat juga tak mau gratis. Tapi jika diminta membayar sesuai NJOP, ya mohon maaf. Masyarakat tak bodoh. Masa mau bayar kembali tanah yang dibelinya. Jika wajar-wajar saja, okelah. Masyarakat juga paham semua ada administrasinya.
Kembali ke soal pemecatan kaling, ceritanya seperti apa ?
Ya kalau heboh soal kaling dipecat, apapun dalil alasannya, semua orang sudah tahu. Apalagi masyarakat Waydadi, dan ini bisa berjilid. Kemarin 8 RT mundur. Terus ada 14 RT siap juga mundur. Kemungkinan banyak jilid lain. Ini semua terjadi karena mereka merasakan hal yang sama soal masalah lahan dll.� Jadi ini semua masih panjang jika pemerintah tak segera bersikap. Silakan jika ini dianggap kecil, masyarakat kecil. Kami juga tak berani dengan pejabat yang berkuasa, karena kami rakyat jelata.
Sementara kalau soal pribadi saya yang dipecat sebagai kaling, saya juga dari awal tak mau menjabat. Saya jadi kaling tahun 2012 karena diminta. Dulu ada kaling namanya Abdul Bahri yang sudah sepuh. Mencari penggantinya susah. Lalu saya didatangi 18 RT dan tokoh masyarakat Waydadi diminta menggantikan beliau. Mohon maaf, awalnya saya menolak. Jelek-jelek gini saya juga ada kerjaan dan tanggungjawab. Tapi terus saya berpikir, jika saya yang orang Waydadi tak peduli, bagaimana dengan yang lain. Makanya saya terima. Kemudian saya terima SK dari Camat Sukarame Muda Bastari, termasuk SK LPM. SK ini sendiri penting ga penting buat saya. Wong gaji insentif saja, saya tak pernah ambil. Hanya lurah dan jajaran, silakan digunakan. Mohon maaf saya ada kerjaan, kaling itu hanya pengabdian.
Saya banyak berucap alhamdulilah, diberhentikan. Tapi prinsip saya jika memberhentikan orang, ya diajak ngobrol, kasi tahu. Ini kesalahan apa. Tapi jika tak diobrolin, siapapun pasti bertanya. Ini yang membuat resah teman-teman kaling dan RT. Sekali lagi. Kalau saya ga penting itu sosialisasi atau tidak.
Terus saya dilihat di youtube, Walikota Herman HN bilang, sejak SK ditandatangani, saya ga punya wewenang. Waduh mohon maaf, saya juga tak pernah merasa ingin dikembalikan menjadi kaling. Tolonglah, jangan merasa mentang-mentang duduk sebagai penguasa, dianggap orang itu perlu. Ga juga. Semua tuh ada masanya. Tapi kalo soal Waydadi, masih panjang masalah, terutama masalah tanah lapangan dan hutan kota. Masyarakat semua bertanya. Kenapa bisa timbul sertifikat, bagaimana alas haknya, semua harus jelas. Bahkan kami siap membawa masalah ini keranah hukum.
Jadi anda tidak pernah mengkoordinir para kaling dan RT yang mundur ?
Sekali lagi, saya bersumpah itu murni aspirasi mereka. Saya tak pernah nyuruh atau meminta. Boleh ditanyakan pada mereka semua.
Lalu apa kira-kira alasannya, adakah motif kenapa anda bisa dipecat ?
Motif politik atau karena saya berseberangan, tidak bisa diatur dll, itu saya tidak tahu. Tapi semua orang bisa menganalisa. Saya bukan orang politik. Saya juga tak pernah bertemu kandidat atau calon walikota mendatang. Saya tak ada kepentingan. Ini real buat masyarakat. Jika memang Perwali soal masa jabatan dan pembehentian kaling dll itu mau diterapin, sepenuhnya saya mendukung di semua wilayah Bandarlampung. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan syukur alhamdulillah telah diberhentikan sebagai kaling. Beban saya kini berkurang. Tapi yang pasti untuk perjuangan bagi masyarakat Waydadi, saya tidak akan berhenti.(*)