Jakarta – Usai Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyatakan pembatalan terhadap kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada Senin, 27 Mei 2024, Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada rektor di kampus negeri.
Dalam surat imbauan warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu diteken Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris. Surat itu berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) alias uang pangkal.
Setidaknya, ada 75 kampus yang menaikan UKT pada tahun ini. Hal itu diketahui dari bagian lampiran surat yang berjudul “Daftar surat rekomendasi dan persetujuan UKT dan IPI yang dinyatakan batal dan dicabut“. Daftar tersebut merilis 75 nama kampus disertai nomor dan tanggal surat terkait rekomendasi tarif IPI dan UKT.
Kampus-kampus itu sebelumnya telah merilis aturan yang tertuang dalam keputusan rektor mengenai besaran UKT dan IPI. Namun, aturan itu kini dibatalkan.
Berikut daftar 75 kampus� yang UKT dan IPI-nya dinyatakan batal dan dicabut dalam surat rekomendasi dan persetujuan yang sebelumnya dirilis oleh Kemendikbudristek.�
- Institut Pertanian Bogor
- Institut Teknologi Bandung
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember
- Universitas Airlangga
- Universitas Andalas
- Universitas Brawijaya
- Universitas Diponegoro
- Universitas Gadjah Mada�
- Universitas Hasanuddin
- Universitas Indonesia
- Universitas Negeri Malang
- Universitas Negeri Padang
- Universitas Negeri Semarang
- Universitas Negeri Surabaya
- Universitas Negeri Yogyakarta
- Universitas Padjadjaran
- Universitas Pendidikan Indonesia
- Universitas Sebelas Maret
- Universitas Sumatera Utara
- Universitas Syiah Kuala
- Institut Seni Budaya Indonesia Aceh�
- Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
- Institut Seni Indonesia
- Institut Seni Budaya
- Universitas Sulawesi Barat
- Institut Seni Indonesia
- Institut Seni Indonesia Surakarta
- Institut Seni Indonesia Yogyakarta
- Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
- Institut Teknologi Kalimantan
- Institut Teknologi Sumatera
- Universitas Bangka Belitung�
- Universitas Bengkulu
- Universitas Borneo Tarakan
- Universitas Cenderawasih
- Universitas Halu Oleo
- Universitas Jambi
- Universitas Jember
- Universitas Jenderal Soedirman
- Universitas Khairun
- Universitas Lambung Mangkurat
- Universitas Lampung�
- Universitas Malikussaleh
- Universitas Sembilanbelas November Kolaka
- Universitas Maritim Raja Ali Haji
- Universitas Mataram
- Universitas Mulawarman
- Universitas Musamus
- Universitas Negeri Gorontalo
- Universitas Negeri Jakarta
- Universitas Negeri Makassar
- Universitas Negeri Manado�
- Universitas Negeri Medan
- Universitas Nusa Cendana�
- Universitas Palangka Raya
- Universitas Papua
- Universitas Pattimura
- Universitas Samudra
- Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
60.Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
- Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
- Universitas Pendidikan Ganesha
- Universitas Riau�
- Universitas Sam Ratulangi�
- Universitas Siliwangi
- Universitas Singaperbangsa Karawang
- Universitas Sriwijaya
- Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
- Universitas Tadulako
- Universitas Tanjungpura
- Universitas Teuku Umar
- Universitas Tidar
- Universitas Timor
- Universitas Trunodjoyo
- Universitas Udayana
Sebelumnya dalam surat yang dikeluarkan Senin, 27 Mei 2024 itu, Kemendikbud meminta kampus membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI di PTNBH tahun akademik 2024/2025 dan persetujuan tarif UKT serta IPI PTN.
Poin kedua dalam surat itu meminta agar PTN dan PTNBH mengajukan ulang tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat pada 5 Juni 2024. Adapun pengajuan itu harus berdasar pada ketentuan, yakni tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024, serta sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTNBH merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Selain itu, Kemendikbud juga mengimbau agar rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi aturan rektor.
Setelah aturan UKT direvisi, rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau yang sudah mengundurkan diri. “Juga, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang,” tulis surat imbauan itu.
Terakhir, apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi aturan, rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. Kelebihan itu juga bisa dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Seperti diketahui, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.
Belakangan, Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT pada tahun ini. Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Eks bos Gojek mengklaim beberapa angka kenaikan UKT begitu mencemaskan.(tempo.co/net)