Jakarta – Usai Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyatakan pembatalan terhadap kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada Senin, 27 Mei 2024, Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada rektor di kampus negeri.

Dalam surat imbauan warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu diteken Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris. Surat itu berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) alias uang pangkal.

Setidaknya, ada 75 kampus yang menaikan UKT pada tahun ini. Hal itu diketahui dari bagian lampiran surat yang berjudul “Daftar surat rekomendasi dan persetujuan UKT dan IPI yang dinyatakan batal dan dicabut“. Daftar tersebut merilis 75 nama kampus disertai nomor dan tanggal surat terkait rekomendasi tarif IPI dan UKT.

Kampus-kampus itu sebelumnya telah merilis aturan yang tertuang dalam keputusan rektor mengenai besaran UKT dan IPI. Namun, aturan itu kini dibatalkan.

Berikut daftar 75 kampus� yang UKT dan IPI-nya dinyatakan batal dan dicabut dalam surat rekomendasi dan persetujuan yang sebelumnya dirilis oleh Kemendikbudristek.�

  1. Institut Pertanian Bogor
  2. Institut Teknologi Bandung
  3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  4. Universitas Airlangga
  5. Universitas Andalas
  6. Universitas Brawijaya
  7. Universitas Diponegoro
  8. Universitas Gadjah Mada�
  9. Universitas Hasanuddin
  10. Universitas Indonesia
  11. Universitas Negeri Malang
  12. Universitas Negeri Padang
  13. Universitas Negeri Semarang
  14. Universitas Negeri Surabaya
  15. Universitas Negeri Yogyakarta
  16. Universitas Padjadjaran
  17. Universitas Pendidikan Indonesia
  18. Universitas Sebelas Maret
  19. Universitas Sumatera Utara
  20. Universitas Syiah Kuala
  21. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh�
  22. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
  23. Institut Seni Indonesia
  24. Institut Seni Budaya
  25. Universitas Sulawesi Barat
  26. Institut Seni Indonesia
  27. Institut Seni Indonesia Surakarta
  28. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  29. Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
  30. Institut Teknologi Kalimantan
  31. Institut Teknologi Sumatera
  32. Universitas Bangka Belitung�
  33. Universitas Bengkulu
  34. Universitas Borneo Tarakan
  35. Universitas Cenderawasih
  36. Universitas Halu Oleo
  37. Universitas Jambi
  38. Universitas Jember
  39. Universitas Jenderal Soedirman
  40. Universitas Khairun
  41. Universitas Lambung Mangkurat
  42. Universitas Lampung�
  43. Universitas Malikussaleh
  44. Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  45. Universitas Maritim Raja Ali Haji
  46. Universitas Mataram
  47. Universitas Mulawarman
  48. Universitas Musamus
  49. Universitas Negeri Gorontalo
  50. Universitas Negeri Jakarta
  51. Universitas Negeri Makassar
  52. Universitas Negeri Manado�
  53. Universitas Negeri Medan
  54. Universitas Nusa Cendana�
  55. Universitas Palangka Raya
  56. Universitas Papua
  57. Universitas Pattimura
  58. Universitas Samudra
  59. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

60.Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

  1. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
  2. Universitas Pendidikan Ganesha
  3. Universitas Riau�
  4. Universitas Sam Ratulangi�
  5. Universitas Siliwangi
  6. Universitas Singaperbangsa Karawang
  7. Universitas Sriwijaya
  8. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  9. Universitas Tadulako
  10. Universitas Tanjungpura
  11. Universitas Teuku Umar
  12. Universitas Tidar
  13. Universitas Timor
  14. Universitas Trunodjoyo
  15. Universitas Udayana

Sebelumnya dalam surat yang dikeluarkan Senin, 27 Mei 2024 itu, Kemendikbud meminta kampus membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI di PTNBH tahun akademik 2024/2025 dan persetujuan tarif UKT serta IPI PTN.

Poin kedua dalam surat itu meminta agar PTN dan PTNBH mengajukan ulang tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat pada 5 Juni 2024. Adapun pengajuan itu harus berdasar pada ketentuan, yakni tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024, serta sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTNBH merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Selain itu, Kemendikbud juga mengimbau agar rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi aturan rektor.

Setelah aturan UKT direvisi, rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau yang sudah mengundurkan diri. “Juga, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang,” tulis surat imbauan itu.

Terakhir, apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi aturan, rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. Kelebihan itu juga bisa dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Seperti diketahui, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

Belakangan, Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT pada tahun ini. Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Eks bos Gojek mengklaim beberapa angka kenaikan UKT begitu mencemaskan.(tempo.co/net)