BANDARLAMPUNG ��Polda Lampung agaknya tidak main-main menyelidiki kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, calon legislatif (caleg) DPRD Lampung Barat (Lambar) asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyidik terus berusaha mengungkap kasus ini dengan memeriksa saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H. Dan rencananya hari ini, Rabu (14/8) penyidik melakukan gelar perkara kasus yang dilaporkan Ridwan Efendi, warga Pemangku Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Lambar itu.

�Alhamdulillah. Penyidik benar-benar merespon dan memberikan atensi pengaduan yang kami sampaikan. Buktinya saya telah menerima undangan dilakukan gelar perkara, hari Rabu (14/8) pukul 09.45 WIB. Tempat di ruang rapat Pusiban Ditreskrimsus Polda Lampung,� tutur Ridwan Efendi.

Menurut Ridwan, surat undangan gelar perkara yang diterima bernomor B/1525/VIII/Subdit IV/2019/Reskrimsus. Surat tanggal 13 Agustus 2019. �Harapan saya, nanti saat gelar perkara, penyidik mengungkap permasalahan ini sejelas-jelasnya serta menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka untuk dimintakan pertanggungjawabannya,� harapnya.

Mengapa ? Karenanya lanjutnya semua bukti dokumen terkait sudah disampaikan. Ditambah lagi, ada pernyataan tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng). Dimana dalam surat nomor 420/1891/04/D.a.VI.01/2029 tanggal 27 Juni 2019 perihal klarifikasi keabsahan ijazah atas nama Sarjono tertulis beberapa poin penting. Diantaranya bahwa ijazah dan SKHUN Paket C tertanggal 2 Mei 2017 atas-nama� Sarjono, tempat-,tanggal lahir Sukananti, 14 Mei 1972 dengan nomor peserta C-17-12-03-047-053-4 adalah tidak sah. Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Pemkab Lamteng, Kusen SP.d., M.M.

�Untuk itu saya ingin penyidik mengambil tindakan cepat. Sebab ini menyangkut warga Dapil III Lambar yang mengharapkan calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah,� tegasnya kembali.

Seperti diketahui kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, ditangani Subdit IV Tipeter Polda Lampung. �Alhamdulillah, kasus ini secara resmi ditindaklanjuti Polda Lampung. Penyidik Subdit IV Tipiter Polda menanganinya,� terang Ridwan Efendi.

Menurut Ridwan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polda Lampung. Lewat surat nomor B/54/VIII/2019/Subdit IV/Reskrimsus tanggal 08 Agustus 2019 dijelaskan beberapa langkah penyidik guna merespon kasus yang dilaporkannya.

Antara lain pertama, Polda Lampung telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprind. Lidik/143/VI/2019/Subdit IV/Reskrimsus tanggal 9 Juli 2019. Sehubungan dengan itu dijelaskan laporan terhadap Sarjono dalam kasus pelanggaran tindak pidana bidang sistem pendidikan nasional berupa menggunakan ijazah yang diduga palsu untuk persyaratan administrasi mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lambar sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, kini tengah dilakukan penyelidikan pada Subdit IV/Tipiter Polda Lampung. Adapun langkah yang telah dilakukan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dari Bawaslu Lampung ahli hukum pidana pemilu.

Sebelumnya diberitakan Polda Lampung diminta serius mengusut kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono. Harapan ini diungkapkan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI).

�Polda Lampung harus merespon dinamika dan keresahan di masyarakat di Lambar. Dimana ada kasus caleg terpilih yang menggunakan ijazah palsu. Polda harus serius mengusutnya. Jangan sampai lambatnya penanganan kasus ini justru membuat kegaduhan baru,� tegas Wiliyus.

Mengapa ? Karena lanjut Wiliyus, masyarakat sangat mengharapkan para wakilnya yang duduk di DPRD adalah orang yang memiliki integritas dan kejujuran. Sehingga dapat menyampaikan aspirasi yang diharapkan. Tapi nyatanya kini masyarakat merasa kecewa dan tertipu seiring adanya kasus dugaan ijazah palsu.

�Polda memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga iklim yang kondusif di berbagai aktifitas�kemasyarakatan. Termasuk harus cepat dan tanggap merespon kasus laporan penggunaan ijazah palsu caleg terpilih di Lambar. Usut tuntas. Kalau memang cukup bukti, segera tetapkan tersangka dan limpahkan kasusnya ke kejaksaan. Jangan malah �digantung� dan terkesan tidak jelas. Ini justru bisa menurunkan wibawa aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung,� tandasnya.

Dikatakan Wiliyus, kasus laporan penggunaan ijazah palsu caleg Lambar kini mulai menimbulkan keresahan dan menjadi buah bibir. Untuk itu, Polda harus berani mengungkapnya sehingga ada rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

�Polda jangan takut mengusutnya. Kerja sesuai norma yang ada. Sekali lagi bila memang terbukti ada pelanggaran hukum, sudah jadi kewajiban penyidik untuk mengusutnya segera,� tambahnya lagi.(red)