LAMPUNG TIMUR � Seorang oknum anggota dewan di DPRD Lampung Timur diamankan polisi karena terindikasi melakukan korupsi. Ia ditahan bersama dua rekannya, TI dan SC.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pungutan paksa atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGI)� di Kecamatan Batanghari dan Sekampung tahun 2022.
Setiap desa mendapat P3TGI sebesar Rp 195 juta. Modusnya, tersangka WY yang merupakan oknum anggota DPRD dari Fraksi NasDem memerintahkan kepada TI dan SC untuk memungut uang dari para kepala desa penerima P3TGI sebesar Rp15 juta sampai Rp20 juta per desa.
Dalam aksinya, ketiga tersangka telah meminta uang dengan paksa dari 10 desa dengan total Rp 169 juta.
Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi sejak Mei 2022. Kemudian, pada 11 Agustus 2022, Unit Tipikor memeriksa para tersangka. Setelah menjani pemeriksaan, WY, TI dan SC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 157.050.000, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop dan sejumlah berkas.
“Penahanan dilaksanakan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari tersangka menghilangkan barang bukti,” jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugra, Kasat Reskrim AKP Johanes EP Sihombing dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman saat ekspose ungkap kasus itu, Jumat (12/8).
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini,” terang AKBP Zaky Alkazar Nasution. (rd)