BANDARLAMPUNG�� Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof. Dr. H. Moch. Mukri, M.Ag, ikut bersuara terkait rencana aksi sejumlah elemen masyarakat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung, Selasa (27/3/2023) �besok. Dia berharap, aksi yang mengatasnamakan �Lampung Begerak� dalam rangka menuntut agar Ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya oleh Polda Lampung dapat berjalan tertib dan santun. Terlebih saat ini bulan Ramadan.

�Aksi itu sah-sah saja untuk menyampaikan aspirasi di negara demokrasi. Namun saya memohon tetap menjaga ketertiban dan kesantunan terlebih ini dalam bulan puasa. Selain itu, saya juga sangat berharap jajaran Polda Lampung dapat memberikan penangguhan penahanan terhadap saudara Wawan Kurniawan,� tutur Mukri, Senin, 27 Maret 2023.

Seperti diketahui Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung karena membubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang beribadah. Penahanan ini pun mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Sebagaimana diungkapkan Kordinator Lapangan (Korlap) Lampung Bergerak Gunawan Parikesit. Menurutnya pergerakan ini murni berangkat dari adanya kesewenang-wenangan dari pejabat hukum di Polda Lampung. Menurutnya, Ketua RT Wawan Kurniawan hanya menjalankan tugasnya, menegur sekelompok orang yang tidak tertib hukum yang mengatasnamakan Jemaat GKKD dan melaksanakan ibadah di tempat yang tidak diperbolehkan dengan dibuktikan perjanjian.

�Tuntutan kami jelas, yakni bebaskan atau tangguhkan penahanan, dan tangkap juga orang yang menyabakan kerusuhan tersebut (Jemaat),� ungkapnya Senin (27/3/2023).

Sebelumnya,� Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandar Lampung, H. Ismail Zulkarnain, juga minta jajaran Polda Lampung lebih bijaksana menyikapi peristiwa kasus pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat GKKD di Rajabasa, Lampung.

�Harapan saya, dibulan suci ramadan ini, bulan yang penuh berkah (barakah), bulan penuh kasih sayang (rahmat), bulan pengampunan (maghfirah), bulan kemenangan (falah), bulan pembelajaran (tarbiyah), dan bulan dimana setiap ibadah dilipatgandakan, penyidik Polda Lampung dapat memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Bila memungkinkan bisa menempuh langkah restorative justice,� ujar Ismail Zulkarnain, Senin 27 Maret 2023.

Apalagi di peristiwa ini menurut pemilik Ponpes Riyadhus Sholihin Nur Rahmah yang, beralamat di Jalan dr. Harun II, Gg Agus Salim, Kotabaru, Bandarlampung itu, telah terjadi perdamaian dan hanya merupakan kesalahpahaman biasa dalam kehidupan bermasyarakat.

�Sebagai pamong, dalam hal ini ketua RT, yang bersangkutan biasa menegur, mengingatkan masyarakat di lingkungan kerjanya. Apalagi ini soal sensitif izin tempat ibadah. Biasa masalah begini. Sama dengan halnya, umat Islam yang ada di Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua misalnya. Ya harus tahu diri, mamahami budaya dan kebiasaan disana. Serta mematuhi peraturan dan izin yang ada. Tidak bisa sembarangan mendirikan tempat ibadah. Begitu juga kejadian yang dialami Wawan. Kita jauhkan dulu penanganan masalah hukum. Janganlah sedikit-dikit main lapor. Jika bisa bermusyawarah mengapa harus menempuh jalur hukum. Ini bisa menimbulkan luka baru,� tutur Ismail Zulkarnain seraya menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan tersangka Wawan jika memang diperlukan. (red)