BANDAR LAMPUNG – Sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan ‘Lampung Begerak’ akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung, Selasa (27/3/2023) besok. Mereka menuntut agar Ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan dibebaskan atau ditangguhkan penahanan oleh Polda Lampung.
Diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung karena membubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang beribadah.
Kordinator Lapangan (Korlap) Lampung Bergerak Gunawan Parikesit mengatakan, pergerakan ini murni berangkat dari adanya kesewenang-wenangan dari pejabat hukum di Polda Lampung berinisal R yang telah melaporkan dan disetujui oleh Kapolda.
Menurutnya, Ketua RT Wawan hanya menjalankan tugasnya, menegur sekelompok orang yang tidak tertib hukum yang mengatasnamakan Jemaat GKKD dan melaksanakan ibadah di tempat yang tidak diperbolehkan dengan dibuktikan perjanjian.
“Tuntutan kami jelas, yakni bebaskan atau tangguhkan penahanan, dan tangkap juga orang yang menyabakan kerusuhan tersebut (Jemaat),” ungkapnya Senin (27/3/2023).
Gunawan yang dulunya merupakan jurnalis senior mengatakan, sebelumnya sudah ada kuasa hukum Wawan yang mengajukan penangguhan penahanan, tetapi tidak diberikan izin.
“Oleh karena itu kami atas nama Lampung Bergerak, memberikan dukungan kepada para penasehat hukum untuk membela yang benar. Kami melawan,” ujarnya.
Sebelumnya,� Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandar Lampung, H. Ismail Zulkarnain, juga meminta jajaran Polda Lampung lebih bijaksana dalam menyikapi peristiwa kasus pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Lampung.
�Harapan saya, dibulan suci ramadan ini, bulan yang penuh berkah (barakah), bulan penuh kasih sayang (rahmat), bulan pengampunan (maghfirah), bulan kemenangan (falah), bulan pembelajaran (tarbiyah), dan bulan dimana setiap ibadah dilipatgandakan, penyidik Polda Lampung dapat memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Bila memungkinkan bisa menempuh langkah restorative justice,� ujar Ismail Zulkarnain, Senin 27 Maret 2023.
Apalagi dalam peristiwa ini menurut pemilik Ponpes Riyadhus Sholihin Nur Rahmah yang, beralamat di Jalan dr. Harun II, Gg Agus Salim, Kotabaru, Bandarlampung itu, telah terjadi perdamaian dan hanya merupakan kesalahpahaman biasa dalam kehidupan bermasyarakat.
�Sebagai pamong, dalam hal ini ketua RT, yang bersangkutan biasa menegur, mengingatkan masyarakat di lingkungan kerjanya. Apalagi ini soal sensitif izin tempat ibadah. Biasa masalah begini. Sama dengan halnya, umat Islam yang ada di Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua misalnya. Ya harus tahu diri, mamahami budaya dan kebiasaan disana. Serta mematuhi peraturan dan izin yang ada. Tidak bisa sembarangan mendirikan tempat ibadah. Begitu juga kejadian yang dialami Wawan. Kita jauhkan dulu penanganan masalah hukum. Janganlah sedikit-dikit main lapor. Jika bisa bermusyawarah mengapa harus menempuh jalur hukum. Ini bisa menimbulkan luka baru,� tutur Ismail Zulkaranain. (rilis.iid)