5 – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tampaknya mulai sebal dengan Aliza Gunado. Mantan Komisaris PT Lampung Jasa Utama (LJU) ini dinilai selalu berbohong di persidangan.
Hakim bahkan mempersilahkan jaksa KPK segera menyikapi kesaksian diduga palsu atas pria yang disebut-sebut menjadi orang kepercayaan Azis Syamsuddin ini.
“Penuntut umum silakan disikapi, sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado. Silahkan. Kami serahkan sepenuhnya. Karena 3 saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal, dan tidak pernah mengenal 3 orang ini. Spenuhnya kami serahkan penuntut umum tindak lanjut terhadap saksi ini,” ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (3/1).
Jaksa pun belum merespons pernyataan hakim ketua.
Dalam sidang ini, Aliza Gunado dikonfrontasi dengan saksi Aan Riyanto yang merupakan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan Taufik Rahman mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, serta seorang swasta bernama Darius Hartawan. Dalam sidang ini, ketiganya mengaku kenal dengan Aliza Gunado, namun Aliza mengaku tidak mengenal ketiganya.
“Tidak kenal, Yang Mulia,” kata Aliza.
“Sudah, tiga orang kenal, saudara sendiri (bilang) tidak kenal,” timpal hakim anggota Fahzal Hendri.
Aliza Gunado ini disebut saksi Taufik Rahman dan Aan Riyanto adalah orang kepercayaan Azis. Aliza juga disebut Taufik dan Aan menerima uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis Syamsuddin terkait realisasi DAK Lamteng Tahun 2017 senilai Rp 25 miliar.
“Uang Rp 2,085 miliar diserahkan ke siapa?” tanya hakim Fahzal.
“Aliza Gunado,” ujar Aan.
Aan mengatakan memberikan uang itu secara bertahap. Pemberian pertama senilai Rp 1,135 miliar, dan kedua senilai Rp 950 juta.
Dalam sidang sebelumnya, Taufik Rahman mengaku menyerahkan uang Rp 2,1 miliar ke Aliza Gunado. Uang itu adalah uang yang sama disebut oleh Aan Riyanto untuk realisasi DAK Lamteng yang ditujukan untuk Azis Syamsuddin.
“Saudara menyebutkan ada penyerahan uang Rp 2,1 miliar tadi ya melalui Edi Sujarwo dan Aliza, ada penyampaian dari Edi maupun Aliza bahwa uang itu peruntukkan untuk siapa sih yang total Rp 2,1 miliar itu?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
“Dari awal mereka sudah bilang bahwa mereka orang kepercayaan Azis Syamsudin, dan mereka mewakili Pak Azis Syamsuddin,” kata Taufik.
“Untuk terdakwa (Azis Syamsuddin)?” tanya jaksa.
“Saya meyakininya seperti itu,” ungkap Taufik.
Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017. (dtc)