BANDARLAMPUNG�� PT Tanjungkarang melalui tiga hakim Saur Sitindaon, SH., M.Hum, Bontor Aroen, SH, MH dan Sondang Marpaung, SH.,MH, menguatkan putusan PN Tanjungkarang terhadap terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan, Hengki Widodo alias Engsit ditingkat banding. Putusan di ketok hari Rabu, 2 Agustus 2023 dan telah disampaikan masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Hengki Widodo alias Engsit hari Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam amarnya majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permintaan banding dari�Penuntut Umum�dan Penasehat Hukum Terdakwa HENGKI WIDODO Als ENGSIT anak dari OE YAN HOK tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 9 Juni 2023� yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; serta Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Demikian tertuang dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Rabu, 16 Agustus 2023.

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agaknya tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap terdakwa Hengki Widodo alias Engsit. Karenanya JPU Sri Aprilinda Dani, S.H. yang ditunjuk mengajukan banding ke PT Tanjungkarang. Pengiriman berkas banding dilakukan Senin, 26 Juni 2023. Atas adanya banding tersebut, PT Tanjungkarang menunjuk tiga hakim untuk memeriksa perkara. Mereka adalah ketua majelis hakim, Saur Sitindaon, dan hakim anggota masing�masing Bontor Aroen, dan Sondang Marpaung.

Sebelumnya diberitakan, Jumat (9/6) lalu majelis hakim PN Tanjungkrang menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan, Hengki Widodo alias Engsit. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp11.612.765.628,83 (Sebelas Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah) subsidair empat tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Lampung, Endang Supriyadi di di PN kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023) lalu.

Sebelumnya JPU menuntut kurungan penjara selama 10,6 tahun penjara terhadap terdakwa Hengki Widodo alias Engsit. Pasalnya Engsit dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai �yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Selain menuntut terdakwa Hengki Widodo Als Engsit anak dari OE YAN HOK�hukuman pidana penjara selama�10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan�bui, JPU juga minta majelis hakim menghukum terdakwa�Engsit untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair�6 (enam)�bulan�kurungan.

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar�Rp.11.870.587.096,83. (sebelas milyar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan� puluh tujuh sembilan puluh enam koma delapan puluh tiga rupiah). Apabila terpidana tidak membayar�uang pengganti�dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama�5 (lima)�tahun�3 (tiga) bulan.(red)