JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Kamis (20/6/2024). Hasbi merupakan terdakwa kasus suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
“Putusan tanggal 20 Juni 2024,” kata pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Sugeng mengungkapkan, perkara Hasbi Hasan bakal diadili oleh lima hakim tinggi. Mereka adalah hakim Teguh Haryanto sebagai ketua majelis. Kemudian, hakim Subachran dan hakim Sumpeno serta dua hakim ad hoc yakni hakim Hotma Maya Marbun dan hakim Gatut Sulistyo.
Sugeng mengatakan, sidang putusan digelar terbuka untuk umum. “Sidang terbuka,” kata dia.
Hasbi Hasan mengajukan banding lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepadanya. Hasbi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi KSP Intidana yang bergulir di MA. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Selain pidana badan, Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, PT DKI Jakarta menambah hukuman kepada pemberi suap Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudanto menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA.
Dalam hal ini, PT DKI Jakarta mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024. Diketahui, putusan tersebut merupakan banding yang diajukan kepada Dadan Tri Yudanto.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi putusan yang dilansir dari website MA pada Jumat, 14 Juni 2024.
Dadan Tri Yudanto juga dijatuhi putusan membayar denda Rp1 miliar dari putusan banding tersebut. Putusan tersebut tetap menyatakan bahwa Dadan Tri Yudanto secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Meski begitu, Dadan Tri juga diminta untuk menambah bayar uang pengganti dalam kasus korupsinya. Ia dijatuhi membayar uang pengganti sebanyak Rp7,9 miliar.(red/net)