BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 14 Agustus 2023 memutuskan menunda jalannya sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan adiknya, Rose Setiyawati hingga dua pekan kedepan. Alasannya untuk memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung agar dapat menyiapkan surat tuntutan. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB di ruang Ali Said PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Demikian tertuang dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Rabu, 16 Agustus 2023.
Seperti diberitakan kedua terdakwa dijerat JPU Kejati Lampung, Yani Mayasari, S.H., M.H., dengan pasal berlapis. Hal ini diketahui dari surat dakwaan yang diterima Redaksi BE1Lampung.com. Dimana terdakwa Agus Setiawan yang beralamat di Jl. Mawar, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dan adiknya Rose Setiyawati yang beralamat di Jl. Veteran, Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Primair melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat 2. Lalu dakwaan kedua yakni melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat I ke (1) KUHP.
Alasannya keduanya dinilai telah melakukan atau menyuruhkan melakukan, atau turut serta melakukan, atau memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk dilakukan perbuatan membuat surat palsu, atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. Yakni berupa surat kuasa khusus nomor 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.
Dalam kasus ini juga menyeret nama Heru Hadi Hartono, S.H., M.H., yang terlebih dahulu diadili. Oleh majelis hakim PN Tanjungkarang yang terdiri dari Hendri Irawan, Agus Windana dan Elsa Lina Br Purba, terdakwa Heru Hadi Hartono divonis pidana 10 bulan penjara. Pasalnya terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pemalsuan surat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Yani Mayasari yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Pembuatan surat palsu berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 ini bertujuan untuk disampaikan ke PN Kalianda, sebagai salahsatu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.
Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).
Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati. Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021. Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa Heru Hadi Hartono di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.(red)