BANDARLAMPUNG � Pasangan Calon (Paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Lampung, Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono menyatakan banding ke Bawaslu RI. Ini mensikapi keputusan Bawaslu Lampung di Gakkumdu Lampung, Kamis (19/7). Alasan kuasa hukum kedua paslon menilai pertimbangan keputusan majelis pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan massif (TSM) tidak substansial dan sangat dangkal.
“Semua peristiwa ada, pemberian uang ada, hanya karena terkendala saksi, terlapor, maupun pelapor banyak yang lari, tidak bisa dihadirkan. Moduslah kayaknya ini,” ujar Leninstan Nainggolan, kuasa hukum Herman HN-Sutono, Kamis (19/7).
Ditegaskan Ahmad Handoko, kuasa hukum paslon Ridho-Bachtiar, Bawaslu hanya mengutip laporan dari panwascam yang menyatakan bahwa money politic tak terbukti karena saksi dan terlapornya dipanggil tidak ada.
Hanya karena yang diberi uang tak dapat dihadirkan dalam persidangan lantas disimpulkan tak terjadi atau tak terpenuhinya politik uang. “Dangkal sekali,” kata Handoko mengungkapkan alasan banding.
�Kami menghormati putusan dari Bawaslu Lampung. Tetapi kami kecewa dengan putusan tersebut yang mengabaikan fakta adanya politik uang. Pertimbangan hukum majelis sangat dangkal dan jauh dan tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu, sehingga kami akan mengajukan keberatan ke Bawalu RI setelah mendapat salinan putusan,�kata Ahmad Handoko lagi.
Untuk persiapan pelaporan ke Bawaslu RI, Pihaknya saat ini sedang tahap pengumpulan alat bukti dugaan politik uang dari 14 kabupaten/kota se-Lampung. �Kita sedang pengumpulkan alat bukti dugaan politik uang di 14 kabupaten/kota bersamaan dengan memori keberatan kita,�ungkapnya.
Ia berharap Bawaslu RI sebagai lembaga tertinggi bisa memberi putusan yang adil dengan pertimbangan hukum yang terkait subtansi perkaranya.
Hal senada dikatakan Lenistan Nainggolan. Menurutnya atas dasar ketidak substatifnya pertimbangan majelis hakim sehingga tidak ditemukannya pelanggaram TSM itu, pihaknya akan mengajukan banding.
Tahura Malaigano, anggota tim kuasa hukum Herman HN Sutono lainnya,�mengatakan pertimbangan Majelis Pelanggaran Administratif TSM ada yang tak sesuai antara peristiwa dengan pemaparan pertimbangan keputusan Bawasu Lampung
Dia mencontohkan satu kasus yang terjadi di Kabupaten Pringsewu yang katanya saksi dipukuli. “Masih banyak kasus-kasus lainnya yang akan kami bawa ke Bawaslu RI,” katanya.(net)