LAMPUNG – Polda Lampung menggerebek gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Mirisnya, gudang yang digunakan untuk mengolah minyak mentah dari Palembang menjadi BBM standar Pertamina itu diduga milik oknum polisi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggerebekan dilakukan hari Senin (6/3/2023) oleh Direstorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Pandra mengatakan, gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dan kegiatan terakhir dilakukan pada seminggu lalu.
�Menurut informasi warga, setiap datang mobil yang digunakan truk colt diesel dan setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” kata Kombes Pandra Arsyad, Selasa (7/3).
Dari hasil penggerebekan, lanjut Pandra, petugas mengamankan barang bukti 9 unit tandon kapasitas 1000 liter. 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7000 liter.
“Petugas juga mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching yang berwarna biru, 1 kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 buah tong serta 4 buah ember,” kata dia.
Dia menambahkan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Setiap orang oang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp60.000.000.000.
“Penyidik bekerjasama dengan Bid Propam sedang menyelidiki seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” kata dia. (lpc)