BANDAR LAMPUNG � Pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Andi Desfiandi kepada mantan Rektor Unila Prof Karomani bukanlah termasuk dalam kategori suap. Sebab, pemberian uang itu dimaksudkan sebagai infaq sedekah dari yang bersangkutan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Centre (LNC).
Begitu dikatakan Resmen Kadafi selaku Kuasa Hukum Andi Desfiandi saat menyampaikan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Senin (9/1/2023).
Menurut Resmen, pemberian infaq bukan merupakan tidak pidana suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tinak Pidana Korupsi.
Kata dia, tidak terbukti ada kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, yang menyatakan bahwa uang tersebut adalah untuk kelulusan mahasiswa litipan terdakwa.
Resmen kemudian mendasarkan pembelaannya pada pendapat sejumlah ahli pidana. Diantaranya, Prof. Eddy Hiariej, Prof Muladi, Wiryoni, Chairul Huda, Qodrawi hingga Dian Napitupulu.
Resmen mengatakan, terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana hang didakwakan kepadanya. Atas dasar tersebut, Resmen meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan JPU dan segera memulihkan nama baik terdakwa di masyarakat.
“Terdakwa juga harus dikeluarkan dalam tanahan,” kata dia.
Sepeken lalu, Jaksa KPK menuntut Andi Desfiandi dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan penjara oleh JPU KPK. (rli)