KOTABUMI –�Aksi penyegelan kantor kembali terjadi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Yakni di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura, Senin, 11 Desember 2017. Kantor disegel menggunakan rantai dan gembok di pintu utama masuk kantor setempat.
Para pegawai tidak masuk ruangan, mereka berkumpul di tempat parkir dinas PU Lampung Utara. Dua jam kemudian pintu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara, Syahbudin. ?Usut puny usut, motif penyegelan karena belum terbayarnya gaji tenaga honorer serta honor kegiatan, pegawai setempat.
Alian Arsil salah satu staf PU mengatakan, aksi penutupan kantor itu sengaja dilakukan karena kecewa telah 7 bulan mereka melaksanakan tugas sebagai ASN dalam kegiatan-kegiatan yang digelar belum menerima gaji, begitu juga dengan tunjangan Beban Kerja (BK).
“Seluruh ASN dinas pekerjaan umum dipastikan akan ngantor di rumah masing-masing. PPK, PPTK, Pengawas dan perencanaan berikut tim PHO akan libur panjang, sebelum dana perencanaan, dana honor, seperti SPPD, beban kerja dan yang menyangkut hak-hak kami pegawai dinas PU dan tata ruang terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai ASN yang bertugas di Dinas PU telah melaksanakan tugas-tugasnya, namun hak atas honor kegiatan tersebut tidak terbayarkan.
Senada diungkapkan Indri, salah satu pegawai honor. Menurutnya, gaji dia dan rekan-rekan honorer yang berjumlah sekitar 200 orang, belum dibayar selama 7 bulan.
“Bulan 11-12 tahun 2016 gaji kami tidak dibayar, dan sekarang sudah 7 bulan belum dibayar. Besarannya Rp 200 ribu per bulan bagi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sedangkan honorer dengan SK Bupati besarnnya Rp 250 ribu per bulan.
Kadis PU Lampung Utara, Syahbudin yang tiba dikantornya bersama anggota polisi langsung membuka gembok dan rantai besi di pintu menggunakan besi. Syahbudin mengatakan, dirinya akan mempelajari lebih dalam mengenai tujuan dari aksi tersebut.
“Saya pelajari tujuanya apa ini sebenarnya,”kata Syahbudin.
Menurutnya, jika aksi itu terjadi karena didasari belum terbayarnya gaji serta honor kegiatan, dia mempersilahkan untuk bertanya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).
Karena, lanjut Syahbudin, semua tentang anggaran di Dinas PU sudah pihaknya ajukan ke BPKA.
“Kalau soal honor jangan tanya saya, tanyakan ke BPKA, sudah diajukan semua, silahkan tanyakan saja kesitu (BPKA,red),”jelasnya.
Dijelaskannya, pengajuan anggaran sudah dilakukan sejak Mei 2017 lalu.
Mengenai keterlambatan pencairan, dia tidak mengetahuinya, karena pihaknya tidak melakukan pengelolaan keuangan.
“Sekali lagi akan saya pelajari. Dan akan saya laporkan ke penegak hukum jika melanggar. Motivasinya apa saya belum tahu,”tukasnya.(lampung.tribunnews)