
Jakarta�-�KPK mengungkapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju bertemu pertama kali di rumah dinas Wakil Ketua DPR�Azis Syamsudin. KPK pun akan mengusut keterlibatan Azis Syamsudin.
“Sebagaimana kita tadi sampaikan, kita akan dalami Bagaimana keterkaitan antara saudara AZ, SRP dan MS yang telah melakukan pertemuan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Firli memastikan akan mendalami peran�Azis Syamsudin�dalam kasus suap ini. Namun, untuk saat ini dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh lantaran belum meminta keterangan dari Azis Syamsudin.
“Tadi tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ, SRP dan MS di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firli mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada pelaku lainnya dalam kasus ini. Namun, KPK perlu mendalami terkait seluruh peristiwa pada kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal, ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa. Kalau kita ingin tahu apa perbuatan, tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu,” kata Firli.
“Kami janjikan berikan waktu kami bekerja untuk mengungkap seutuhnya. Apa konstruksi? Apakah ada melibatkan orang lain lagi? Dan kami pasti akan sampaikan kepada rekan-rekan sebagai pertanggungjawaban tugas daripada KPK. Terima kasih,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Azis Syamsudin dalam kasus suap yang melibatkan Walkot Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP).
KPK mengatakan,�Azis Syamsudin�lah yang memperkenalkan M Syahrial dan Steppanus. Perkenalan itu terjadi dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas Azis Syamsudin di Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” tutur Firli.
Seperti diberitakan KPK mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota�Tanjungbalai�M Syahrial�(MS) dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP). Walkot Tanjungbalai diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar agar SRP membantu penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi perkara ini. Pada Oktober 2020, MS dan SRP bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR,�Azis Syamsudin�(AZ). Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 8 orang. Berikut daftar yang telah diperiksa.
- MS (M.Syahrial) Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021
2. GN (Gunawan) Supir MS
3. MH (Maskur Husain) Pengacara
4. RA (Riefka Amalia), Swasta
5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP.
8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara RA
“Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Firli mengatakan MS dan SRP sepakat untuk membuat komitmen. MS bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1,5 kepada SRP.
“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli.
MS kemudian mentransfer uang itu kepada SRP secara bertahap. Total uang yang telah diterima SRP sebanyak Rp 1,3 M.
“MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” kata dia.
“Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH,” sambungnya.
Setelah uang diterima SPR, Firli mengatakan bahwa SRP meyakinkan bahwa KPK tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
“Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata dia.
“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami,” tambahnya.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), MH seorang pengacara dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).
“KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.(detik.com/red)