TUBABA – Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Kec. Lambu Kibang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat TA.2022 pada Dinas Koperindag. Kab.Tulang Bawang Barat.
Heri Yunizar sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 s.d 2023;
Kronologis kasus bermula pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional pasar sebesar Rp1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah. Ternyata dana langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung
“Kerugian negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK. RI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH.
Kajari menjelaskan, tersangka dilakukan penahaanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. (rls/zai)