PESAWARAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran segera akan memanggil Kepala SMPN Satu Atap 10 Pesawaran. Itu terkait dugaan pungli yang ada di sekolah tersebut.
“Jika benar ada pungutan kami akan segera memanggil kepala sekolah tersebut,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Yahtar ketika dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (9/10/18)
Dirinya juga mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan Kepala SMPN Satu Atap 10 Pesawaran terkait permasalahan tersebut.
“Nanti saya akan panggil dan koordinasi langsung. Yang jelas saya belum mau berkomentar lebih jauh karena saya belum mengetahui permasalahan tersebut secara jelas,” paparnya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris tegas menyatakan tindakan yang dilakukan ketua Komite dan Kepala SMPN Satu Atap 10 Pesawaran, merupakan pungli.
Sebab menurutnya untuk semua keperluan operasional SD dan SMP semua sudah tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tidak diperbolehkan. Apapun jenis pungutannya tidak diperbolehkan, meskipun sudah melalui persetujuan wali murid,” katanya.
“Semua kebutuhan sekolah SD dan SMP sudah dicover oleh program-program dari pemerintah, baik itu BOS ataupun PIP. Jika ada yang melakukan pungutan, sudah jelas namanya pungli,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya SMPN Satu Atap 10 Pesawaran terindikasi melakukan pungutan liar. Masing-masing murid diharuskan membayar Rp150 ribu dengan dalih untuk pembelian meubeler dan juga pembangunan pagar sekolah. Mirisnya, pungutan tersebut telah berlangsung selama enam tahun, terhitung sejak tahun 2012 sampai saat ini. (don)