PESAWARAN -� PT KBU (Karya Bukit Utama) akhirnya resmi ditutup. Itu diputuskan dalam rapat antara Dinas pertambangan (ESDM) Propinsi Lampung dengan masyarakat penambang Kedondong dan Polres� Pesawaran. Penututup akan dilaksanakan mulai Kamis�, tanggal 14 Maret 2019.
Kepala Dinas pertambangan (ESDM)� Ir. Prihantono menjelaskan,�surat Ijin pertambangan PT KBU dikeluarkan sejak tahun 2014 oleh Bupati Pesawaran dan berakhir sampai 2025.
�Jadi berlaku sampai 10 tahun, masih tersisa 6 tahun lagi. Pada tanggal� 16 April 2018 sudah pernah dapat teguran terkait� ada kewajiban yang belum dilaksanakan, tetapi tidak ada tanggapan. Kemudian dinas pertambangan melakukan inspeksi tanggal 21 Mei 2018, dan diputuskan PT KBU diberikan sanksi berupa penghentian sementara selama 1 tahun seluruh aktifitas penambangan PT KBU, dengan ketentuan bahwa PT KBU menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan,� katanya.
Namun� pada kenyataannya, PT KBU masih menjalankan aktifitas penambangan. Kemudian dikeluarkan surat teguran pertama pada 25 Februari 2019, dan akan dilaksanakan 3 kali teguran pada setiap bulannya sebelumnya akhirnya pencabutan ijin.
Dalam kesempatan tersebut Fabiyan dari Lira yang merupakan wakil masyarakat mengakui jika masyarakat resah dengan aktivitas perusahaan tersebut.
�Yang pertama masyarakat tidak dilibatkan dalam penambangan, kemudian yang kedua penambangan tidak memenuhi SOP sehingga timbul dampak kerusakan lingkungan. Ketiga PT. KBU� tidak mencerminkan perusahaan tambang yang profesional, karena melaksanakan juga beli lubang kepada masyarakat,� katanya.
Selain itu, masyarakat pemilik tanah bila ingin menambang harus menyetorkan uang dengan perjanjian secara sepihak. Dan yang terakhir� pada tanggal 12 Februari 2018 ada kejadian masyarakat yang meninggal dunia, hal ini dikarenakan tidak adanya KTT (kepala teknis tambang) pada PT KBU.
�Berdasarkan hal inilah kami mewakili masyarakat meminta dinas pertambangan untuk menutup PT KBU,” katanya.
Menurut Sanwani, tindakan yang dilakukan oleh Kepala dinas ESDM Provinsi ini amat sekali ditunggu oleh semua masyarakat. Sebab, aktivitas PT KBU dinilai tidak bisa mensejahterakan masyarakat sekitar.
“Kita datangi kantor ESDM Provinsi untuk meminta agar keinginan masyarakat dapat terakomodir. Saya ahli waris�dari (alm) bapak Rusdi tidak�pernah dilibatkan oleh pak Tomi yang mengelola PT KBU sedangkan tanah bapak saya seluas 60 hektar diwilayah tambang tersebut,” ungkapnya.
Sementara Wellson dan Tanjung yang mewakili masyarakat akan menunggu sikap tegas yang dilakukan oleh tim terpadu untuk melakukan segel PT KBU.
“Kami akan menunggu beberapa hari bahwa tim terpadu akan menyegel PT KBU pada hari Kamis nanti,” kata dia
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Pesawaran, Pabian, akan terus mengawal permintaan masyarakat.
“Kita tunggu saja, mereka akan segel PT KBU tersebut,” tegasnya. (don)