BANDAR LAMPUNG � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, kasus korupsi APBD Lampung Tengah, dan rekomendasi pinjaman Pemkab setempat ke PT SMI tahun 2018 sebesar Rp300 miliar.
Dalam dua hari, KPK memeriksa 14 saksi. Selasa (20/10) kemarin, penyidik memeriksa sebanyak 6 orang. Sementara di hari Rabu, penyidik anti rasuah kembali memeriksa 8 saksi di SPN Kemiling Polda Lampung.
Hari Selasa, KPK memeriksa ada 6 orang saksi, yakni Suyadi, Syamsudin Syamsi, Hi. Mas Yuli Chandra, B Sukamto, Yusnan Eko Rozali, dan Dicky Purna Jaya.
Sementara hari ini, delapan orang yang diperiksa adalah Tri Wahyudi (ASN Pemkab Lampung Tengah), Mutahridi Putra Negara (Wiraswasta), Yusron Fauzi Saleh (Wiraswasta), Boby Sutowo (Wiraswasta) Ari (Wiraswasta), M. Nasir (Eks DPRD Lampung Tengah), Imam Wahyudi Akbar (Wiraswasta), dan Achmad Sarpudin Madjid alias oleng (Wiraswasta).
“Diperiksa dalam tindak pidana korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018, untuk tersangka Mus (Mustafa),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/10).
Pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara Mustafa di tahap pra penuntututan, agar segera lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(lpc)