MENGGALA – Penyidik Kejari Menggala sudah menahan mantan Kadisdik Tulang Bawang berinisial (Ns) dan tersangka lainnya berinisial (GAN) dalam dugaan� korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019,
Dugaan adanya tindak pidana korupsi DAK pada Disdik Tulang Bawang T.A 2019 bermula adanya dugaan pemotongan DAK terhadap SD, SMP, LPSKB dan PAUD penerima DAK. Atas dasar dugaan tersebut, maka pihak Kejari Menggala segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-2/L.8.18/Fd.1/11/2020 bertanggal 17/11/2020, pihak Kejari Menggala resmi menetapkan Ns sebagai tersangka.
Pada perkembangan terakhir, pihak Penyidik Kejari Menggala melakukan penahanan terhadap GAN selaku Menejer Pemasaran Koprasi BMW, Selasa 20 April 2021, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021. Saat ini tersangka GAN berada di Rutan Kelas II B Menggala.
Kuasa Hukum GAN, Alhajar Syahyan, S.H.,M.H.,� mengungkapkan akan berupaya menuntut keadilan hukum agar tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum sebagai konsekuensi logis dari akibat perbuatan pelanggaran hukum
Sebab, kata dia,� selain kliennya, ada lima orang lainnya yang terlibat dalam kegiatan pungutan setoran terhadap sekolah pada kegiatan di lingkup Dinas Pendidikan Tulang Bawang tersebut.
Kuasa Hukum GAN berharap agar pihak Kejari segera memproses ke-lima orang lainnya tersebut yang juga diduga terlibat, mengingat semua orang sama derajatnya dimata hukum. (red)