JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan yang dilakukan selama dua hari di Pemkab Mesuji.

“Disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Rabu (30/1/2019).

Kata Febri, penggeledahan dilakukan sejak Senin hingga Selasa (28-29/1/2019). Hari Senin, penyidik merangsak rumah Bupati Khamami, kantor serta rumah salah seorang tersangka pemberi suap. Sementara� Selasa, KPK menggeledah kantor Bupati Khamami dan kantor Dinas PUPR Pemkab Mesuji.

Selain Khamami, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Taufik Hidayat (adik Khamami), Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta.

Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta. (dtc)