BANDARLAMPUNG – Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr. Eddy Rifa’i, S.H.,M.H., mengapresiasi langkah Kapolresta Bandarlampung, Kombes. Pol. Murbani Budi Pitono, S.iK. Ini terkait sikap Polresta Bandarlampung yang memastikan memproses perkara asusila dengan terlapor atas nama Budiyanto.
Mengapa ? “Karena kasus ini bukan delik aduan. Ini kasus delik biasa, dimana perkaranya dapat diproses tanpa ada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporan kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban memproses perkara tersebut,” tutur Eddy Rifai.
Dipaparkan Eddy Rifai, dalam beberapa pasal yang mengatur tentang kasus asusila, memang ada perkara yang merupakan delik aduan. Dimana artinya delik tersebut hanya bisa diproses selama ada pengaduan atau laporan dari orang yang dirugikan atau menjadi korban tindak pidana.
Misalnya dalam Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perbuatan perzinahan.
“Selebihnya pasal-pasal lain tentang asusila bukan merupakan delik aduan. Misalnya kasus percobaan pemerkosaan sebagaimana yang ramai diberitakan media. Ini jelas bukan delik aduan. Meski korban mencabut laporan, kasus ini tetap wajib diproses hingga pengadilan,” tutur Eddy Rifai kembali.
Seperti diberitakan Kapolresta Bandarlampung, Murbani Budi Pitono, memastikan memproses perkara asusila dengan terlapor Budiyanto. Ini diungkapkan menyikapi maraknya isu proses penyelidikan perkara anggota DPRD Tubaba yang juga merupakan Ketua DPD PAN Tubaba akan dihentikan.
“Sejauh ini, penyidik masih memeriksa saksi terkait,” ungkap Murbani Budi Pitono kepada wartawan koran ini, Jumat (20/10) pagi.
Menurut mantan Kabagbinkar Ro SDM Polda Jawa Barat (Jabar), pihaknya kemungkinan besar dipastikan memeriksa terlapor Budiyanto.
“Pemanggilan dan pemeriksaan terlapor, akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dianggap cukup, jadi kita tunggu saja. Percayakan penanganan perkara ini pada penyidik kepolisian,” jelas sosok polisi yang selama ini terkenal ramah dan dekat dengan kalangan media tersebut.
Perkara asusila ini dilaporkan oleh TK (32). Warga Perum GM, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) melaporkan perkara perbuatan asusila dengan terlapor Budiyanto.
Laporan tercatat di tanda bukti nomor TBL/B-1/5777/X/2017/LPG/RESTA Balam berdasarkan laporan polisi No : LP/B/5777/X/2017/LPG/RESTA Balam. Laporan diterima Ipda. Hasanusi, S.H., Kanit SPKT Polresta Bandarlampung tanggal 18 0ktober 2017.
Menurut Angga Raya, suami TK, pihaknya kini mengaku pasrah. Kini dia mengaku menyerahkan diri dan keluarga ke Allah SWT. Alasannya dia pesimis kasus ini terus berlanjut hingga di meja hijau.
“Istri saya sudah membuat laporan. Terserah apa nanti di kemudian hari (yang terjadi,red) dengan kami. Tapi kami punya harga diri. Meskipun mereka (Budiyanto,red) banyak uang dan tidak mengaku. Tapi Allah SWT enggak tidur. Pasti yang DIATAS (Allah SWT,red) suatu saat tunjukkan kebenaran,” tutur Angga Jaya.
Angga Raya menguraikan kronologis peristiwa tersebut. Bermula ketika istrinya tiba di Bandarlampung menemui anaknya. Anak korban diketahui tinggal di rumah Budiyanto karena sedang menempuh pendidikan di Bandar Lampung.
Lantas, saat istri dan anaknya istirahat tidur dikamar tamu rumah, tiba-tiba Budiyanto masuk kamar dan diduga langsung menggerayangi korban. Caranya menyentuh tubuh istrinya. Lantaran merasa ada menyentuh, korban bangun dan kaget.
“Peristiwanya terjadi pagi sekitar jam setengah 10 (Selasa, 17/10). Pelaku Budiyanto yang merupakan oknum anggota dewan dari PAN Tubaba masuk kamar dan langsung megang istri saya. Karena ketahuan, dia kabur menggunakan mobil dinasnya,” ujar Angga Raya, suami korban.
Menurut Angga, dia sebenarnya berat menceritakan masalah ini. Pasalnya selain masih ada hubungan kekerabatan dengan Budianto, kasus ini sangat sensitif dan bisa mencemarkan nama baik keluarganya.
“Yang saya syukuri pada Tuhan YME, peristiwa ini (dugaan pemerkosaan, red) belum sempat terjadi dan istri saya keburu bangun. Karenanya setelah pelaku (Budianto,red) lari, istri saya dengan ditemani salah satu kerabat lantas ke Polresta Bandarlampung untuk melapor. Tapi oleh petugas istri saya disarankan untuk melakukan visum et revertum di di rumah sakit. Akibat kejadian ini istri saya mengalami luka cakar di tangan serta trauma psikis,” papar Angga Raya.
Sementara dirinya lanjut Angga Raya memutuskan mencari pelaku. Namun meski lelah mencari, hingga tadi malam, Budianto belum dia temukan.
“Yang pasti saya inginnya masalah ini berlanjut keranah hukum karena ini menyangkut masalah harga diri. Meski sebenarnya saya berat mengungkapkannya karena ini aib keluarga. Tapi sekali lagi saya bersyukur peristiwa dugaan pemerkosaannya belum sempat terjadi,” tutur Angga Raya kembali.
Disisi lain sebagaimana dilansir dari situs www.lampungekspres-plus.com, di depan pengurus DPW PAN Lampung, Iswadi Handi Cahya, Agus Bakti Nugroho dan beberapa pengurus lain, Budiyanto bersama istrinya, membantah laporan korban TK dan pengakuan suaminya, Angga Raya. Budiyanto membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya TK yang sedang tidur di kamar rumahnya di jalan Pulau Sangiang, Sukarame, Bandarlampung, Selasa (17/10).
“Peristiwa itu tidak benar, itu fitnah. Bahkan saya tahu dari orang lain, jika ada berita di salah satu media online, dimana saya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik ipar saya,” kata Budiyanto.
Sementara itu kasus ini mendapat tanggapan H. Abah Fathonah Amrullah. Tokoh sepuh Muhammadiyah Tubaba mengaku menyesalkan dan merasa prihatin andai kasus ini benar terjadi.
Alasannya menurut Abah Fathonah Amrullah yang sebentar lagi genap berusia 80 tahun, kasus ini tidak hanya menyangkut diri pribadi Budiyanto sebagai anggota Fraksi PAN DPRD Tubaba. Tapi menyeret nama organisasi Muhammadiyah secara khusus dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta lembaga DPRD Tubaba.
“Sebab bagaimanapun dan tidak bisa dipungkiri, PAN identik organisasi Muhammadiyah. Karenanya saya mendukung bersangkutan mengklarifikasi permasalahan ini supaya jernih,” tutur Abah Fathonah Amrullah.(red)