BANDARLAMPUNG – Mantan Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya terpilih sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Way Kanan Masa Bakti 2025–2030. Ini setelah peserta Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Way Kanan, secara aklamasi menetapkan dirinya sebagai Ketua PMI Way Kanan, dalam acara yang berlangsung di Ruang Buay Pemuka Pangeran Udik, Kompleks Pemkab Way Kanan, Senin (3/11/2025) lalu.
Hadir dalam muskab ini, jajaran pengurus PMI Way Kanan Periode 2020–2025. Lalu, ada juga perwakilan PMI Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra.
Raden Adipati Surya sendiri menyampaikan kesediaannya mengemban amanah sebagai Ketua PMI Way Kanan. Menjadi bagian dari PMI menurutnya adalah bentuk pengabdian sosial yang nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Perwakilan PMI Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, menyampaikan ucapan selamat ke ketua terpilih. Dia pun meminta agar susunan pengurus PMI Way Kanan periode 2025–2030 dapat segera disusun. Serta dikirimkan ke PMI Provinsi Lampung paling lambat 30 hari setelah Muskab.
Seperti diketahui Tim Pidana Khusus Kejati Lampung, telah beberapa kali memeriksa eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya terkait kasus penguasaan lahan kawasan hutan. Terakhir pemeriksaan Raden Adipati Surya yang merupakan Bupati Kabupaten Way Kanan periode 2016-2021 dan 2021-2024 ini pada hari Selasa, 30 September 2025 lalu.
“Benar, RAS hari ini Selasa, 30 September 2025 kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini yang kedua kalinya,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Raden Adipati Surya ini lanjut Armen Wijaya masih terkait kasus penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sebelumnya telah memanggil Raden Adipati Surya, Senin 6 Januari 2025. Pemeriksaan bupati terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
“Ada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. Selain itu yang bersangkutan (bupati, Red) dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (7/1/2025).(red)


















