LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/10/2025), Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Wakapolres Kompol Maryadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial SD, MS, dan AP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan modus dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan milik mereka pada lahan warga yang terdampak proyek ganti rugi nasional Bendungan Marga Tiga. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic,” ujar Kompol Maryadi.

Selain itu, dalam perjalanan proses hukum kasus ini, Tim Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari masyarakat yang terkait dalam perkara tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (Rusman Ali)