BANDAR LAMPUNG – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh Tri Finalisa (31), janda muda, warga Perumahan Bumi Kedamaian, Jalan Ratu Lengkara, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Namanya Beny (26), yang merupakan mantan suami korban. Pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di salah satu kamar rumah korban.
“Pelaku ini mantan suami. Mereka ini sudah berpisah sejak beberapa bulan lalu, jadi memang sudah tidak satu rumah lagi,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, Minggu (2/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, motif Beny tega membunuh Tri karena kesal dituduh korban berselingkuh hingga pernikahan mereka kandas di tengah jalan.
Untuk motif, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh hingga akhirnya pernikahan mereka ini kandas,” ujarnya.
Sebelumnya, Tri ditemukan tewas di rumahnya, pada Sabtu (1/11/2025) pagi.
Pada tubuhnya banyak ditemukan luka tusukan senjata tajam jenis pisau. Luka tersebut berada di leher hingga area kepala. (dtc)


















