BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diam-diam telah memecat H. MC. Imam Santoso, S.H., M.H. Anggota DPRD Lampung tersebut dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Harian DPP PPP.
Pemecatan Imam Santoso yang akrab disapa Wiwik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP No : 161/SK/DPP/P/IV/2017 tertanggal 20 April 2017. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ir. H. M. Romahurmuziy dan Sekretaris H. Arsul Sani, S.H.
Dalam SK ini dijelaskan beberapa poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wiwik. Diantaranya telah melakukan tindakan indisipliner. Yakni menjadi penggerak utama atas terselenggaranya Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Provinsi Lampung yang mengatasnamakan Djan Faridz.
Atas sikapnya ini DPP PPP pun perlu mengambil tindakan administratif berupa pemberhentian Wiwik dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Harian DPP PPP.
“Terhitung sejak dikeluarkan SK DPP PPP ini yang bersangkutan tidak berhak lagi mengatasnamakan DPP PPP dalam berbagai kegiatannya,” bunyi surat tersebut.
Sebagai tembusan SK pemecatan ini juga disampaikan kepada beberapa pihak. Antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya. Lalu, KPU pusat, Bawaslu pusat, serta DPW PPP se-Indonesia.
Saat dikonfirmasi Kordinator Wilayah (Korwil) Lampung DPP PPP, Rahman Yacob, tidak membantah mengenai adanya SK DPP DPP No : 161/SK/DPP/P/IV/2017 tertanggal 20 April 2017 tersebut.
Namun dia menegaskan dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum Ir. H. M. Romahurmuziy dan Sekretaris H. Arsul Sani, S.H., tidak ada istilah pemecatan. SK ini pun tidak serta merta keluar. Tapi sudah melalui adanya Surat Peringatan I dan II yang disampaikan DPP PPP kepada yang bersangkutan.
“Kalau di SK sendiri tidak ada kata pemecatan. Dipartai kita istilahnya diberhentikan,” pesan Rahman Yacob via whatsapp.(red)