BANDARLAMPUNG – Nanang Ermanto resmi menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan (Lamsel) sisa masa jabatan 2016-2021, Selasa (12/5). Pelantikan berlangsung di lantai III Balai Keratun Pemprov Lampung.
Nanang dilantik Gubernur Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-766 tahun 2020.
Sayangnya, pelantikan berlangsung tertutup. Hal itu dikarenakan saat ini dalam kondisi pandemi, sehingga harus menjaga jarak. Pelantikan pun disiarkan secara live streaming di https://youtu.be/b21_4ibqiuU
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-223 Tanggal 6 Maret Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lamsel.
“Saya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Presiden RI Joko Widodo dengan resmi melantik Nanang Ermanto sebagai Bupati Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Gubernur mambacakan kata pelantikan.
Gubernur Arinal mengucapkan selamat kepada Bupati Lamsel yang telah resmi dilantik. “Lampung Selatan merupakan pintu masuk antara pulau Jawa dan Sumatera. Saat ini mudik luar biasa, walau dilarang tetap saja. Maka saya minta Bupati untuk bekerja keras dalam mencegah Covid-19 saat ini. Selain itu saya berharap Bupati bisa menjalani wewenangnya dengan baik dan penuh tanggungjawab,” katanya.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan. Itu membuat mantan Ketua DPD PAN Lampung yang juga adik kandung mantan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan tetap dihukum 12 tahun penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Krisna Harahap dengan Hakim Anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Ngaro pada 28 Januari 2020 dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk.
Kini KPK telah mengeksekusi terpidana Zainudin Hasan ke Lapas Bandarlampung guna menjalani masa hukuman penjara. Selain itu, Zainudin dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp66 miliar.
Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Aset senilai Rp40 miliar yang telah disita akan dirampas. Sisanya, Rp66 miliar, wajib dikembalikan Zainudin Hasan. Bila tak membayar, hartanya disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Bila masih kurang, hukuman Zainudin ditambah 18 bulan penjara.
Atas vonis ini, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) meminta KPK mengusut pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lamsel. Lalu, Ahmad Bastian SY, anggota DPD RI dan Nanang Ermanto, Wakil Bupati Lamsel. Terakhir Bobby Zulhaidir, wiraswasta dan orang kepercayaan Zainudin.
“Mereka ini layak dan sudah jelas harus ditetapkan tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai fakta dipersidangan terpidana Zainudin Hasan dkk. Tidak ada alasan KPK “mengaburkan” atau memghilangkan keterlibatan mereka,” tegas Wiliyus.
Seperti diketahui Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung sebelumnya juga mendesak jaksa KPK dan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang bisa menindaklanjuti fakta di sidang perkara korupsi dugaan fee setoran proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Lamsel.
“Kita minta jaksa KPK dan hakim mengambil langkah hukum, khususnya nama yang muncul yang diduga ikut menerima aliran dana fee setoran proyek dari dinas PU PR Lamsel,” kata Presidium KPKAD Ginda Ansori Wayka beberapa waktu lalu.
Menurut dia, atas fakta ini penegak hukum dipandang perlu meningkatkan status Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Yakni menjeratnya Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 12 dan 15 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sehingga, penegakan hukum bisa sesuai adagium dan asas hukumnya yakni equality before the law dan tanpa pandang bulu.
“Fakta persidangan ini harus ditindaklanjuti, jika tidak maka akan menambah rentetan panjang dugaan pengungkapan tindak pidana korupsi yang setengah hati,” tegasnya.
Diberitakan di sejumlah persidangan nama Nanang Ermanto disebut menerima uang Rp480 juta dalam kurun 2017-2019. Uang itu ia terima dari empat orang. Dua di antaranya adalah terdakwa anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara. Selain dari Agus BN dan Anjar, Nanang mengaku terima uang dari Kepala Bidang Pengairan Sahroni dan mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi. Sebelum menerima uang, Nanang mengaku terlebih dahulu memberi tahu Zainudin.
“Saya mintanya selalu dengan bupati. Tapi ngasihnya lewat Syahroni, ABN (Agus BN), Hermansyah, dan Anjar,” kata Nanang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Nanang mengakui telah mengembalikan uang Rp 480 juta itu melalui KPK. Pengakuan Nanang ternyata tidak sesuai hasil berita acara pemeriksaan, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengaku Nanang menerima total Rp 960 juta selama 2017-2018. Rinciannya, Rp 510 juta dari Sahroni, Agus BN, dan Hermansyah pada 2017. Kemudian, Rp 450 juta dari Agus BN dan Anjar pada 2018.
“Jadi, saya bacakan ini, di BAP. Pada 2017, Saudara Saksi (Nanang) menerima uang dari Sahroni, ABN, dan Hermansyah, total Rp 510 juta. Dan pada 2018, Saudara Saksi menerima uang dari ABN dan Anjar. Total Rp 450 juta,” paparnya.(red/net)