MESUJI � Ada-ada aja alasan Pemerintah Kabupaten (PemkaB) Mesuji. Melalui rilisnya, Pemkab membantah adanya pungutan liar (pungli) atau pemotongan gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Ronal Nasution, S.Stp.

�Tidak benar itu, tidak ada dalam sambutan bupati yang memerintahkan pemotongan Rp100 ribu atau jumlah lainnya. Maksud penyampaian bupati mengajak seluruh PNS sebagai wujud rasa memiliki Taman Kehati dengan menyumbang seikhlasnya untuk pembangunannya. Tidak harus berupa uang, bisa juga bahan material, dan jika tidak menyumbang tidak apa-apa, ribuan orang mendengarnya, bahkan ada Ketua DPRD, Sekda, dan Pejabat-pejabat lainnya,� terangnya.

Sayangnya ketika ditanya jumlah dana yang terkumpul serta siapa yang mengkoordinir, dan digunakan untuk apa pembangunan di Taman Kehati, belum dapat menjawabnya. �Terbitkan saja dulu jawaban kami,� pesannya via whatsApp (14/7).

Di sisi lain, munculnya pemberitaan ini menjadi viral di dunia maya. Akun BJ Hayat (Budiman Jaya), Kepala Badan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji mengatakan, “Saya katakan tidak ada potongan, semua dengan keikhlasan”. Sementara, LA, salah satu akun juga menampik pemotongan itu. �Saya rasa berita ini tidak benar, karena tadi saya mendengar ada salah satu pegawai melalui pengeras suara mengatakan kalau ada yang mau menyumbang silakan ke samping mushola�.

Diberitakan sebelumnya, pembagian gaji ke-13 oleh Bupati Mesuji, Khamamik sedikit tercoreng. Sejumlah PNS mengeluh karena gajinya harus dipotong sebesar Rp100 ribu. �Gaji 13 saya Rp 5,4 juta mas, yang saya terima hanya Rp. 5,3 juta, seratus ribu dipotong,� ujar salah satu PNS yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan.

Lalu, apa alasan pemotongan? PNS ini tidak tahu persis alasan pemotongan tersebut. �Taunya ya dipotong Rp100 ribu. Ya sudah mas, saya pulang dulu ya, ada kerjaan lain, lumayanlah ganti uang yang dipotong bupati tadi,� ucapnya kesal.

Senada disampaikan salah satu sekretaris desa (PNS). �Seratus ribu lebih mas, tapi melalui kecamatan. Nominal dipotong berapa tidak tentu juga, tergantung kecamatan masing-masing,� ucapnya melalui sambungan telepon. (12/7).

Dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) di Taman Kehati bukan pertama kali terdengar. Hal ini telah menjadi sorotan media dan publik. Kasus ini berawal dari pungutan (retribusi) tanpa adanya perda sebagai dasar hukum dalam pengelolaan. Ketidakbenaran ini dibenarkan oleh pihak legislatif. Akibatnya masalah inipun kini sedang diproses Polres Mesuji.

Sementara, Ketua Komite Pemantau dan Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori Wayka, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pembagian gaji ke-13 telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2016. Isinya tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

�Artinya, proses pemungutan itu tidak berdasar hukum, dan setiap pemotongan yang tidak berdasar hukum masuk dalam kategori pungli. Ketika Bupati melakukan itu, berarti Bupati Mesuji telah terindikasi melakukan pungli,� tegasnya (12/7) lalu.

Di tempat lain, Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAK), Suadi Romli mengaku akan berkomunikasi dengan kawan-kawan Institute On Corruption Watch Studies (ICS), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, LBH Bandar Lampung dan beberapa elemen lainnya. �Kami akan bangun aliansi bersama kawan-kawan untuk menyikapi masalah ini bersama� ucapnya. (Red)