BANDAR LAMPUNG � Internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Lampung kembali panas. Itu setelah beredarnya surat keputusan (SK) pemecatan Sri Widodo sebagai Ketua DPD Hanura Lampung.
SK bernomor SKEP 37/DPP Hanura/I/2018 itu dikeluarkan tanggal 21 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta dan Sekretaris Jendral, Herry Lontung Siregar.
Dalam selebaran SK yang juga diterima redaksi BE 1 Lampung itu dijelaskan, pemecatan ini karena Sri Widodo dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART). Namun, tak dijelaskan secara spesifik apa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh wakil bupati Lampung Utara tersebut.
Selanjutnya, DPP menunjuk Andi Surya sebagai pelaksana tugas Partai Hanura. Bahkan, Andi Surya juga diberi mandat untuk segera menggelar Musdalub paling lambat tiga bulan setelah SK ini dikeluarkan. (ilo)