BANDAR LAMPUNG � Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku sedikitnya sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung.

“Proses kasus KONI masih dalam penyelidikan, dan masih terus berjalan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana, Jumat (5/11).

Sayangnya Made menolak membeberkan siapa saja yang telah diperiksa. Namun, ia mengakui jika sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Pemanggilan untuk dimintai klarifikasi itu kurang lebih sudah 30-an saksi,” katanya.

Made menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kembali informasi selanjutnya jika sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk tahapan selanjutnya tentu akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” kata Made.

Sementara menurut informasi, di antara 30 saksi yang sudah diperiksa, terdapat dua pejabat teras Pemprov Lampung.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara kasus korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Lampung.

Adapun dugaan korupsi yang dimaksud terkait dana hibah dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar.

Dana hibah bersumber dari Pemprov Lampung itu disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung. Anggaran yang disiapkan Pemprov sebesar Rp 60 miliar.

Dana itu sedianya digunakan untuk biaya Pemusatan Latihan Provinsi/Daerah (Pelatprov), peralatan, ujicoba atlet ke daerah lain bahkan ke luar negeri, termasuk untuk honor atlet, pelatih, dan wasit. Pada tahap pertama, dana sudah cair Rp 30 miliar. (tbc)