BANDARLAMPUNG � �Terdakwa Andre Herlian (49) dapat bernapas lega. Pasalnya majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin (13/2/2023) menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Dimana hakim menilai apa yang didakwakan ke terdakwa telah terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Diperkara ini terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum yang tergabung pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Patimura (YLBH-GP), di Jalan Patimura No. 24, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung. Mereka adalah, Ujang Tommy, S.H. M.H., Tomy Samantha, S.H., Tutik Purwati, S.H., David Sihombing., S.H.. dan Ziggy Zeaoryzabrizkie, S.H.,M.H.,

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi�in, S.H, dari Kejati Lampung, menilai terdakwa Andre Herlian Bin H. Pujiono melakukan tindak pidana��Penipuan� sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 378 KUHPidana. Untuk itu terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Menanggapi tuntutan JPU Sabi�in, tim PH terdakwa Andre Herlian, menilai JPU tidak dapat meyakinkan dan membuktikan kesiapa pun, termasuk dirinya sendiri, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang �menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan hutang dan/atau menghapuskan hutang.�

Ini dimulai dari unsur �dengan maksud� di Pasal 378 KUHP. Dimana menurut Tim PH, JPU Sabi�in dinilai sudah gagal sejak permulaan karena bahkan tidak mampu mengulik yang menjadi �sengaja, niat atau maksud� terdakwa untuk melakukan perbuatannya. Yakni jika �untuk menguntungkan diri sendiri�, apakah JPU telah berhasil membuktikan keuntungan Tersebut ? Dalam fakta persidangan, JPU bahkan tidak pernah membahas hal ini karena sudah terbutakan oleh sentimen pribadi tentang terdakwa. Akibatnya, JPU tidak mampu membuktikan unsur ini.

Kemudian di sisi lain, jelas dalam fakta persidangan bahwa tidak terbukti ada niat jahat terdakwa untuk mengelabui saksi korban. Hal ini terutama terungkap dengan upaya terdakwa untuk mencicil meski dalam jumlah kecil, mencari pinjaman untuk diputar kembali menjadi bisnis, bahkan menawarkan untuk menjual aset pribadinya.

Lalu, JPU juga dinilai tidak dapat membuktikan apa yang dimaksudnya dengan upaya terdakwa Terdakwa untuk mengakali/mengelabui/berbohong terhadap saksi korban sesuai unsur yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP selain berdasar asumsi dan sentimennya semata. Alih-alih mencari kebenaran, JPU malah melakukan persekusi dengan menyudutkan terdakwa yang tidak melunasi hutang dengan dana yang didapatkannya dari bank tanpa mengingat bahwa pinjaman tersebut sifatnya adalah pinjaman modal usaha dari bank � sehingga bukan ditujukkan untuk pelunasan.

Ironisnya meski tim PH sudah menjabarkan pula upaya-upaya terdakwa untuk dapat menghasilkan keuntungan dari modal tersebut agar dapat mengembalikan pinjamannya pada saksi korban, namun entah karena sentimen, atau keawamannya pada dunia bisnis, JPU mengabaikan hal ini.

Mirisnya lagi, bahwa, alih-alih memperjelas tuntutan, dalam Replik yang diajukan oleh JPU malah semakin mengaburkan pendiriannya sendiri dalam menafsirkan perkara. JPU dianggap PH tidak mampu menguraikan kontradiksi-kontradiksi yang menurutnya ditemukannya dalam Pleidoi, dan malah terus mengulang-ulang �masih kurang lengkap� tanpa menguraikan apa yang dimaksudnya sebagai kurang lengkap. Akibatnya, Replik ini justru mempertegas inkompetensi JPU tanpa memberikan tambahan yang substantif pada jalannya perkara.

Bahwa, di dalam perkara ini, menurut PH, seandainya pun terbukti (quod non/padahal tidak) bahwa ada perbuatan Terdakwa yang menerima pinjaman modal usaha sebagai hutang Terdakwa, maka dapat disimpulkan dengan mudah bahwa hal tersebut bukanlah merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa. Karenanya berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut pada pembahasan mengenai pasal dakwaan tersebut di atas, menurut PH, saudara JPU telah gagal membuktikan dakwaan dan tuntutannya, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut.

�Jadi pantas saja, jika majelis hakim melepaskan terdakwa Andre Herlian dari segala tuntutan lantaran tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 atau tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana. Sebab perkara ini adalah perkara perdata,� tutur tim PH terdakwa Andre Herlian. (red)