BANDARLAMPUNG � Masih ingat kasus �teror� bom molotov di rumah Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, H. Hidir Ibrahim beberapa waktu lalu?

Akibat perbuatannya, terdakwa pelaku Muhar Efendi S.H., Bin Rusali, pekan lalu di vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

� Menyatakan terdakwa�Muhar Efendi, S.H. Bin Rusali�terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana�pengancaman�sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa�Muhar Efendi, S.H. Bin Rusali�oleh karena itu dengan pidana penjara selama�5�(lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;,� demikian bunyi putusan yang tertuang di wesbite Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

Sebelumnya terdakwa Muhar Efendi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah S.H., M.H., dituntut 7 bulan penjara,

�Agar Majelis Hakim PN yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana : Menyatakan Terdakwa MUHAR EFENDI, SH. BIN RUSALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana �mengancam dengan pembakaran� sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 336 (1) KUHP, Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAR EFENDI, SH. BIN RUSALI dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,� demikian bunyi tuntutan JPU yang dibacakan 4 Juli 2024 lalu.(red)