BANDARLAMPUNG – Masih ingat kasus “teror” bom molotov di rumah Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, H. Hidir Ibrahim beberapa waktu lalu?

Akibat perbuatannya, terdakwa pelaku Muhar Efendi S.H., Bin Rusali, pekan lalu di vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“ Menyatakan terdakwa Muhar Efendi, S.H. Bin Rusali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhar Efendi, S.H. Bin Rusali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;,” demikian bunyi putusan yang tertuang di wesbite Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

Sebelumnya terdakwa Muhar Efendi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah S.H., M.H., dituntut 7 bulan penjara,

“Agar Majelis Hakim PN yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana : Menyatakan Terdakwa MUHAR EFENDI, SH. BIN RUSALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengancam dengan pembakaran” sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 336 (1) KUHP, Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAR EFENDI, SH. BIN RUSALI dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” demikian bunyi tuntutan JPU yang dibacakan 4 Juli 2024 lalu.(red)