BANDARLAMPUNG � Massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan�Pemuda Lampung mendatangi Kantor DPRD Lampung, Kamis (12/9). Dalam aksinya mereka mendesak operasional PT. Sugar Group Compenies (SGC) dihentikan lantaran dinilai banyak melanggar.

Menurut Korlap aksi, Rosim Nyerupa�ada beberapa faktor yang membuat keberadaan PT. SGC meresahkan warga sekitar.�Antara lain saat PT. SGC melakukan pembakaran lahan tebu. Ini memunculkan asap berbahaya beracun, yang dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup warga sekitar.

�Selain itu PT. SGC juga melakukan intervensi terhadap politik local di Lampung, karena secara faktual menggunakan metode politik uang dan menjadi pemodal kandidat di Pemilukada. Kegiatan PT. SGC telah mengkooptasi kekuasaan demi kepentingan perusahaan, merusak tatanan demokrasi dan budaya politik masyarakat di Lampung,� terang Rosim.

Fakta ini diperkuat adanya Pansus Money Politic DPRD Lampung atas desakan terhadap banyaknya laporan terkait politik uang di berbagai daerah.

Selain itu Rohim juga menduga jika pembayaran pajak yang dilakukan PT. SGC tidak sesuai fakta, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendanaan negara.

�PT. SGC yang melakukan usaha budidaya daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu atau usaha pengolahan hasil perkebunan tidak sesuai ketentuan yang berakibat hukum izin usaha perkebunan PT. SGC cacat hukum. Pembakaran yang dilakukan PT. SGC juga�melanggar aturan,� tambahnya.

Massa ini sendiri diterima langsung pimpinan sementara DPRD Lampung Mingrum Gumay. Pada kesempatan itu, Mingrum berjanji menerima aspirasi mahasiswa. Namun, saat ini memang alat kelengkapan dewan (AKD)�belum terbentuk. Untuk maksimal nantinya aspirasi ini ditangani di masing-masing fraksi sesuai aspirasi masyarakat.

�Jadi ini tidak terlepas dari masalah sengketa lahan, pencemaran, pajak dan lain-lain. Nah terimakasih atas aspirasinya ini, kami pastikan siapapun yang melawan hukum harus ditegakkan, namun kami baru dilantik 2 September lalu, saat ini kami sedang persiapan unsur fraksi, pimpinan dan lainnya. Boleh jadi nanti gabungan komisi yang akan menanganinya, tapi ini belum ditetapkan karena masih proses,� terang Mingrum.

Dia melanjutkan, meskipun belum ditetapkan namun aspirasi ini tetap diterima. �Untuk yang di cantumkan disini ada lembaga penegak hukum, DPRD ini hanya rekomendasi namun aspirasi masuk kewajiban DPRD memperjuangkannya,� tandasnya.(red/net)