PESAWARAN � Tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran, M. Alzier Dianis Thabranie merasa kecewa dan geram atas pelayanan di Mapolres Pesawaran. Karenanya mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung ini mendesak Mabes Polri melalui Polda Lampung mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Pesawaran dari jabatannya.

Kekecewaan Alzier mencuat lantaran Polres Pesawaran tanggal 4 Februari 2019 lalu melayangkan surat pemanggilan terhadap dirinya dan beberapa saksi lain untuk diperiksa secara konfrontasi. Ini terkait kasus penjualan tanah adat di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran seluas 9.465 M2.

�Dalam surat panggilan bernomor B/86/II/2019/Reskrim tanggal 4 Februari 2019, saksi Alzier diminta datang ke Polres Pesawaran hari Rabu, 6 Februari 2019 pukul 09.00 WIB untuk dilakukan konfrontasi,� tutur Mualim Taher yang juga pelapor kasus penjualan tanah adat ini.

Sayangnya lanjut Mualim, meski saksi Alzier telah hadir di Polres Pesawaran sejak pukul 08.30 WIB dan telah menunggu selama lebih dari dua jam di ruang kasatreskrim, ternyata tak ada pejabat Polres yang menemui. Baik itu, Kanittipidkor, Kasatreskrim, terlebih Kapolres Pesawaran. Padahal pemanggilan ini dilakukan secara resmi.

�Saksi Alzier pun sangat menyesalkan dan merasa geram sekaligus kecewa �terhadap pelayanan yang didapati dari Polres Pesawaran yang dirasanya jauh dari profesional. Terhadap dirinya saja, hal ini terjadi. Dan bisa saja hal serupa menimpa masyarakat lain. Kondisi ini sangat memalukan dan bisa menjatuhkan citra Polri yang kini sedang gencar-gencarnya berbenah meningkatkan profesionalitas pelayanan dimasyarakat,� papar Mualim.

�Untuk itu Alzier pun meminta agar Kapolres-Kasatreskrim Pesawaran dicopot. Dalam waktu dekat, Alzier berjanji akan menemui Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto dan jajaran Mabes Polri untuk meminta agar Kapolres-Kasatreskrim Pesawaran dicopot, karena kinerjanya sangat jauh dari nilai-nilai profesionalitas,� pungkasnya.

Seperti diketahui Polres Pesawaran sebelumnya diminta benar-benar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran seluas 9.465 M2 yang diperuntukan buat pembangunan rumah adat. Alasannya sudah lama kasus ini dilaporkan ke polisi. Bahkan penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. Seperti Tubagus Agus Hasan, Firman Rusli, Dalom Dani, M. Alzier Dianis Thabranie, Adhitya Desilma Putra, Alandes, Mustika Bahrum, Risodar, Wendi Melfa dan Destiara Ismail.

Alzier sendiri yang juga calon anggota DPD RI Dapil Lampung, beberapa waktu lalu telah berinisiatif menemui dan bersilaturahmi dengan Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto untuk menyampaikan laporan ini.

�Belum lama ini, saya sudah menemui Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto menyampaikan penanganan kasus ini di Polres Pesawaran yang terkesan jalan ditempat. Sebab hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan terhadap pihak yang terlibat, agar dapat dibui (penjara,red) dan dimintakan pertanggungjawabannya,� tegas Alzier.

Kasus dugaan penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan dilaporkan tokoh adat yang juga mantan anggota DPRD, Mualim Taher ke Polres Pesawaran. Ini sesuai surat tanda terima laporan nomor LP/B-298/VI/2018/Polda LPG/RES PESAWARAN, 3 Juli 2018.

Menurut Mualim, kasus bermula dari adanya hibah uang sebesar Rp150 juta oleh M. Alzier Dianis Thabranie tahun 2003. Hibah diberikan untuk membeli sebidang tanah di Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan, Pesawaran seluas 9.465 M2 untuk pembangunan rumah adat.

Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan Alzier dan tokoh masyarakat Pesawaran, di lokasi justru dibangun rumah sakit Pesawaran.�Sementara balai adat, malah dibangun di lokasi lain di Desa Kuta Dalam, Kecamatan Waylima yang letaknya terpencil dan jauh dari pusat keramaian.

�Karenanya kami melaporkannya ke polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyeret dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka,� tegas Mualim Taher.(red)